BPK Ungkap Proyek Arya Green PT Brantas Abipraya Tak Optimal Meski Kelola Aset Rp201 M, Segini Kerugiannya!

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan investasi properti PT Brantas Abipraya (Persero) melalui proyek Perumahan Arya Green.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026), auditor negara menyoroti proyek tersebut karena dinilai belum memberikan hasil optimal dan justru berpotensi membebani perusahaan.
BPK mencatat investasi pengembangan properti PT Abipraya periode 2022 hingga 2024 tidak berjalan sesuai target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dari target investasi sebesar Rp109 miliar, realisasi yang tercatat hanya Rp29,1 miliar.
“Investasi pada Proyek Perumahan Arya Green tahun 2022-2024 belum memberikan hasil yang optimal dan perusahaan berisiko terbebani biaya administrasi umum yang semakin meningkat,” tulis BPK dalam laporannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga mengungkap bahwa hingga 31 Desember 2024 PT Abipraya masih memiliki persediaan aset properti pada proyek Arya Green senilai sekitar Rp201,3 miliar. Nilai itu terdiri dari bangunan jadi, bangunan dalam konstruksi, dan kawasan yang masih dalam tahap pengembangan.
Namun, proyek tersebut justru belum mampu menghasilkan pendapatan optimal bagi perusahaan. Berdasarkan resume laporan laba rugi Divisi Peralatan dan Precast, total pendapatan usaha proyek Arya Green selama 2022-2024 tercatat sebesar Rp15,37 miliar, sedangkan total beban pokok pendapatan mencapai Rp17,27 miliar. Kondisi itu membuat proyek mencatat kerugian sekitar Rp2,37 miliar.
BPK menilai PT Abipraya belum memiliki strategi pengembangan bisnis properti yang memadai untuk mendukung keberlanjutan investasi.
“Tanpa strategi pengembangan bisnis properti berkelanjutan atas investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan, PT Abipraya berisiko semakin terbebani dengan biaya-biaya administrasi yang semakin meningkat,” demikian kutipan laporan BPK.
Tak hanya itu, auditor juga menemukan adanya pencatatan pendapatan dan beban usaha yang tidak sesuai dengan periode terjadinya transaksi. Temuan tersebut meliputi beban pokok pendapatan sebesar Rp2,29 miliar dan pengakuan pendapatan usaha sebesar Rp517,8 juta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pengakuan pendapatan usaha tahun 2024 yang tidak sesuai dengan periode terjadinya transaksi dengan total senilai Rp517.800.750,” tulis BPK.
Dalam pemeriksaan proyek Arya Green Kalasan dan Arya Green Pamulang, auditor menemukan adanya pengakuan pendapatan yang seharusnya dicatat pada periode sebelumnya. Pada proyek Arya Green Kalasan, terdapat pengakuan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp208,9 juta yang seharusnya diakui pada tahun 2023.
Sementara pada proyek Arya Green Pamulang, BPK menemukan kelebihan pengakuan pendapatan sebesar Rp308,9 juta yang berasal dari pencatatan booking fee dan down payment yang dinilai belum sesuai prinsip akuntansi perusahaan.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal perusahaan, termasuk kurang optimalnya pengawasan Direktorat Operasi 2 serta Divisi Peralatan dan Precast dalam mengelola investasi properti dan menerapkan standar akuntansi.
“Kondisi tersebut disebabkan Direktur Operasi 2 kurang optimal dalam mengendalikan investasi properti yang tertuang dalam RKAP tahun 2022-2024,” bunyi laporan tersebut.
Atas temuan itu, BPK meminta Direksi PT Brantas Abipraya mengevaluasi strategi pengembangan bisnis properti, memperbaiki pencatatan akuntansi, serta meningkatkan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan perusahaan.
Topik:
