BREAKINGNEWS

Skandal Rp16 M di Kementerian PU Meledak, Eks Dirjen SDA hingga Pejabat Cipta Karya Dijebloskan ke Tahanan

Skandal Rp16 M di Kementerian PU Meledak, Eks Dirjen SDA hingga Pejabat Cipta Karya Dijebloskan ke Tahanan
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga pejabat Kementerian PU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dan anggaran rutin dengan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar. Kasus ini menyeret eks Dirjen SDA, pejabat Cipta Karya, hingga PPK terkait dugaan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.

jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kali ini, tiga pejabat langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan yang menyeret proyek-proyek strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Cipta Karya.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir menembus lebih dari Rp16 miliar. Angka fantastis itu disebut menjadi bukti bahwa praktik bancakan anggaran di kementerian teknis masih terus berlangsung di tengah sorotan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah.

“Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” tegas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Pariarma kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Tiga tersangka yang dijebloskan ke tahanan yakni DP selaku mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, serta AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejati DKI menyebut perkara ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi serius berupa pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan jabatan dalam sejumlah proyek di Kementerian PU.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Dapot.

Kasus ini memperpanjang daftar skandal korupsi yang menyeret pejabat tinggi di sektor infrastruktur. Publik pun mempertanyakan lemahnya pengawasan internal di Kementerian PU, mengingat proyek-proyek yang dikelola menggunakan anggaran jumbo dari uang rakyat.

Sorotan tajam kini mengarah pada kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Apalagi, Kejati DKI sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan penting di Kementerian PU terkait pengusutan kasus ini.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Rp16 M di Kementerian PU Meledak, Eks Dirjen SDA... | Monitor Indonesia