BREAKINGNEWS

Piutang Mangihut Sinaga Rp42 M Tak Ada di LHKPN, KPK Diminta Usut

Piutang Mangihut Sinaga Rp42 M Tak Ada di LHKPN, KPK Diminta Usut
Mangihut Sinaga (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Pengakuan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga mengenai adanya piutang pribadi senilai sekitar Rp42 miliar kepada Hendarto, terdakwa korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), memunculkan pertanyaan baru di tengah pengusutan skandal yang merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Nilai piutang yang fantastis itu menjadi sorotan karena tidak terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Mangihut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menilai informasi mengenai piutang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya KPK yang saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus korupsi LPEI.

"Kalau benar ada piutang sekitar Rp42 miliar sebagaimana pengakuan yang bersangkutan, maka perlu dilakukan pendalaman. Piutang adalah bagian dari kekayaan yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu penting untuk memastikan apakah sudah dilaporkan dalam LHKPN atau belum," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hudi, substansi persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya pencantuman dalam LHKPN. Yang lebih penting adalah bagaimana asal-usul dana tersebut, mekanisme pemberian pinjaman, hubungan para pihak, serta proses pengembalian yang kemudian melibatkan aset milik perusahaan yang kini terseret kasus korupsi LPEI.

"Dalam perspektif hukum pidana dan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi menjadi hal utama. Publik berhak mengetahui sumber kekayaan, termasuk piutang bernilai besar yang dimiliki pejabat negara," ujarnya.

Hudi menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan harta kekayaan penyelenggara negara apabila ditemukan perbedaan antara fakta yang terungkap dan laporan yang disampaikan.

"Jangan sampai ada aset bernilai puluhan miliar yang tidak terpotret secara utuh dalam laporan kekayaan. Karena LHKPN dibuat untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan pengaruh," katanya.

Sorotan terhadap Mangihut bermula dari penyidikan perkara korupsi pembiayaan LPEI yang menyeret pengusaha Hendarto sebagai terdakwa.

Nama Mangihut ikut menjadi perhatian setelah penyidik KPK menyita satu unit Toyota Alphard tahun 2023 yang saat itu berada dalam penguasaannya.

Kendaraan tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan Hendarto, salah satu debitur bermasalah dalam perkara LPEI.

Kepada Monitorindonesia.com beberapa waktu lalu, Mangihut menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara korupsi LPEI, melainkan bagian dari penyelesaian hubungan utang-piutang pribadi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Mangihut, dirinya memiliki piutang kepada Hendarto dengan nilai pokok sekitar Rp42 miliar.

"Itu salah kalau disebut saya menerima Rp60 miliar. Hendarto punya utang kepada kami sekitar Rp42 miliar pokoknya. Yang sudah dibayar sekitar Rp6,5 miliar. Sisanya masih ada," kata Mangihut.

Ia mengaku telah mengenal Hendarto sejak tahun 2003 dan hubungan yang terjalin selama ini murni hubungan pertemanan serta pinjam-meminjam pribadi.

Mangihut juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024 dirinya kembali bertemu dengan Hendarto yang saat itu meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Mangihut, Hendarto menawarkan satu unit Toyota Alphard yang masih dalam status kredit leasing sebagai bagian dari penyelesaian utang.

"Mobil itu masih leasing. Akhirnya disepakati utang dipotong sekitar Rp900 juta dan dibuatkan surat dari pihak perusahaan. Sejak itu mobil ada sama saya," ujarnya.

Mangihut menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang sedang membayangi Hendarto maupun perusahaan-perusahaannya saat menerima kendaraan tersebut.

"Saya baru tahu ada persoalan LPEI setelah dipanggil KPK. Sebelumnya saya tidak pernah tahu soal kredit-kredit itu," katanya.

Ia juga menyebut seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan utang-piutang tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK, termasuk surat pengakuan utang, kuitansi pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.

"Semua sudah saya jelaskan dan semua dokumen ada. Itu hubungan utang-piutang pribadi," tegasnya.

Meski demikian, Hudi Yusuf menilai penjelasan tersebut tetap perlu diuji secara objektif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam perkara korupsi bernilai triliunan rupiah seperti kasus LPEI, penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pengakuan para pihak.

"Semua keterangan harus diverifikasi. Apalagi ketika ada hubungan finansial bernilai puluhan miliar rupiah antara pejabat publik dan pihak yang kemudian menjadi terdakwa korupsi. Penyidik harus memastikan seluruh transaksi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Hudi menambahkan, KPK perlu mendalami apakah piutang Rp42 miliar tersebut telah tercermin dalam dokumen kekayaan yang dilaporkan, termasuk menelusuri sumber dana awal yang digunakan untuk memberikan pinjaman.

"Ini bukan soal menuduh seseorang bersalah. Ini soal memastikan seluruh fakta terbuka secara terang. Semakin besar nilai transaksi yang dipersoalkan, semakin besar pula kepentingan publik untuk mendapatkan penjelasan yang transparan," katanya.

Kasus LPEI sendiri hingga kini masih terus dikembangkan KPK.

Lembaga antirasuah itu mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun yang berasal dari sedikitnya 11 debitur bermasalah.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap dugaan adanya praktik pemberian fee kepada pejabat tertentu di lingkungan LPEI yang dikenal dengan istilah "uang zakat" untuk memuluskan pencairan pembiayaan.

Di tengah besarnya kerugian negara dan luasnya jaringan pihak yang sedang ditelusuri penyidik, keberadaan piutang Rp42 miliar yang diakui Mangihut menjadi fakta yang dinilai penting untuk didalami.

Terlebih, nama politisi Partai Golkar itu saat ini masih berstatus saksi dalam rangkaian penyidikan perkara LPEI.

Karena itu, menurut Hudi, KPK perlu memastikan seluruh aliran dana, aset, hubungan keuangan, maupun transaksi yang berkaitan dengan para pihak dalam perkara ini benar-benar diperiksa secara menyeluruh agar tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

"Kasus sebesar LPEI membutuhkan transparansi penuh. Semua fakta harus dibuka seterang-terangnya agar publik mendapatkan kepastian dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga," pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Piutang Mangihut Sinaga Rp42 M Tak Ada di LHKPN | Monitor Indonesia