BREAKINGNEWS

Kasus MBG Mengembang, Kejagung Bidik Pihak Lain Selain Dadan Cs

Kasus MBG Mengembang, Kejagung Bidik Pihak Lain Selain Dadan Cs
Kejagung RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Penetapan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampaknya belum menjadi akhir dari pengusutan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang munculnya tersangka baru seiring temuan dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga ruang pengembangan perkara masih sangat terbuka.

"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung dikutip Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu mengindikasikan bahwa fokus penyidik tidak hanya berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau berperan dalam skema penyimpangan tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.

Kejagung mengungkap bahwa afiliasi yang ditemukan dalam perkara ini bukan sekadar hubungan administratif atau kedekatan personal. Penyidik menduga terdapat keterkaitan yang melanggar hukum dan memunculkan konflik kepentingan dalam proses penunjukan yayasan mitra SPPG.

"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," ujar Syarief.

Dugaan konflik kepentingan itu menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengelolaan program MBG. Namun, Kejagung masih menutup rapat identitas pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain memburu kemungkinan aktor baru, penyidik juga masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Masih dihitung. Masih proses. Masih dihitung," kata Syarief.

Kejagung juga belum mengungkap jumlah SPPG yang dikelola yayasan-yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Informasi tersebut, menurut Syarief, akan dibuka seiring perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Penyidik menemukan adanya penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra SPPG yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi. Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN serta tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melibatkan praktik konflik kepentingan yang terstruktur. Dengan penyidikan yang masih berjalan, peluang munculnya tersangka baru kini menjadi salah satu fokus utama pengusutan Kejagung.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus MBG Mengembang, Kejagung Bidik Pihak Lain Selain Dadan | Monitor Indonesia