Jakarta, MI - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai konferensi pers yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pascapenggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum menjawab substansi persoalan hukum yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Azmi, langkah komunikasi yang ditempuh Jampidsus justru lebih banyak berisi pembelaan dibandingkan penjelasan mengenai temuan penyidik di lapangan.
"Publik bukannya mendapatkan kejelasan, tetapi justru disuguhi tontonan yang kontraproduktif. Ketika suatu lokasi digeledah dan penyidik menemukan aset bernilai sangat besar, yang dibutuhkan adalah penjelasan berbasis fakta, bukan retorika atau pengalihan isu," kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, penggeledahan bukanlah tindakan yang dilakukan tanpa dasar. Menurutnya, upaya paksa tersebut hanya dilakukan apabila terdapat dugaan kuat adanya keterkaitan antara suatu tindak pidana dengan objek yang berada di lokasi penggeledahan.
"Ketika uang tunai dalam jumlah sangat besar maupun emas ditemukan pada lokasi yang berada dalam penguasaan seseorang, maka secara hukum muncul dugaan yang wajib diuji melalui proses penyidikan. Jawabannya bukan melalui orasi di depan publik, melainkan melalui pembuktian hukum," ujarnya.
Azmi mengatakan, hukum pidana tidak dibangun atas narasi atau kemampuan seseorang membangun opini di ruang publik. Sebaliknya, proses penegakan hukum bertumpu pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Hukum pidana membaca alat bukti, bukan membaca orasi. Retorika, dialektika maupun pembelaan di depan kamera tidak akan menggantikan proses pembuktian materiil yang dilakukan penyidik," tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah penggeledahan dilakukan, seluruh fokus kini berada pada kemampuan penyidik untuk menemukan minimal dua alat bukti yang sah, baik berupa dokumen, bukti digital, maupun keterangan para saksi.
"Apabila penyidik mampu membangun konstruksi peristiwa pidana secara profesional, maka seluruh dalih yang menyebut aset tersebut milik pihak lain harus diuji berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar pernyataan sepihak," katanya.
Menurut Azmi, sepanjang barang bukti berada dalam tempat yang dikuasai seseorang, penyidik memiliki dasar untuk menelusuri hubungan kausalitas antara subjek hukum dengan barang bukti tersebut.
"Keberadaan corpus delicti atau barang bukti pada objek yang dikuasai seseorang merupakan fakta hukum yang harus dijelaskan secara terang dalam proses penyidikan. Pertanggungjawaban pidana nantinya ditentukan melalui pembuktian yang objektif di pengadilan," ujarnya.
Azmi juga menilai langkah Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan merupakan ujian nyata terhadap konsistensi penegakan hukum dan penerapan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
"Ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Namun penggeledahan baru merupakan tahap awal. Ujian sebenarnya adalah bagaimana penyidikan berjalan independen, profesional, bebas dari intervensi, dan tidak berhenti di tengah jalan," katanya.
Ia mengingatkan agar masyarakat, media massa, dan seluruh elemen publik terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan transparan.
"Publik tidak boleh lengah. Jangan sampai penggeledahan yang menyita perhatian masyarakat ini akhirnya hanya menjadi peristiwa sesaat tanpa penyelesaian yang tuntas. Semua harus dikawal hingga proses peradilan menghasilkan kepastian hukum," ujar Azmi.
Di sisi lain, Azmi menilai perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap kredibilitas institusi penegak hukum.
"Ironinya, ketika Kejaksaan Agung selama ini berhasil mengungkap berbagai perkara korupsi besar dan menyita aset bernilai triliunan rupiah, kini justru muncul perkara yang menyeret pejabat di lingkungan institusi tersebut. Karena itu, Polri harus tetap objektif, profesional, dan menuntaskan perkara ini sampai seluruh fakta hukum terungkap melalui proses peradilan," pungkasnya.
Adapun Jampisdus Febrie Adriansyah telah mengundurkan dari jabatannya per tanggal 11 Juli 2026. (An)
