BREAKINGNEWS

Dramatis! Ditersangkakan Kepolisian Hingga Sprindik Baru Kejagung, Kini Eks Jampidsus Ditahan

Dramatis! Ditersangkakan Kepolisian Hingga Sprindik Baru Kejagung, Kini Eks Jampidsus Ditahan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Babak baru penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dimulai. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi kini justru berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febrie ditetapkan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan pada Jumat (24/7/2026), usai menjalani pemeriksaan yang semula hanya berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa perubahan status hukum kliennya terjadi pada malam hari setelah pemeriksaan berlangsung.

"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, satu penetapan tersangka dan satu dokumen penahanan," ujar Febri Diansyah di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Febri, surat panggilan yang diterima kliennya sejak awal hanya menyebut pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Namun, di tengah proses pemeriksaan, penyidik memutuskan menaikkan status hukum Febrie menjadi tersangka.

Ia juga menegaskan bahwa Febrie bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Penahanan tersebut mempertegas keseriusan Kejagung dalam mengusut dugaan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan temuan aset bernilai fantastis di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Temuan itu kini menjadi pintu masuk utama penyidikan dugaan TPPU yang dinilai tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga dugaan penyamaran dan penyembunyian hasil kejahatan.

Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut juga tidak berdiri sendiri. Hingga kini, Kejagung masih menangani sedikitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) hasil pelimpahan perkara dari Polri yang turut mengaitkan nama Febrie.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan gangguan sistem kelistrikan hingga menyebabkan blackout.

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono juga menerbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan TPPU yang bersumber dari temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi titik balik penting dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. Fokus penyidikan kini tidak hanya tertuju pada kepemilikan aset bernilai jumbo tersebut, tetapi juga pada asal-usul kekayaan, aliran dana, serta kemungkinan keterkaitannya dengan sejumlah perkara korupsi besar yang pernah ditangani atau dikaitkan dengan mantan Jampidsus itu.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian besar bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun posisi strategis seseorang.

Publik kini menanti sejauh mana penyidikan mampu mengungkap keseluruhan jaringan dan sumber kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dramatis! Ditersangkakan Kepolisian Hingga Sprindik Baru Kejagung, Kini Eks Jampidsus Ditahan | Monitor Indonesia