BREAKINGNEWS

28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Hilang dari Radar? Satgas PKH Digugat Cacat Hukum, Proses Hukumnya Mandek

28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Hilang dari Radar? Satgas PKH Digugat Cacat Hukum, Proses Hukumnya Mandek
Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Jakarta, MI – Enam bulan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan memicu bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Publik pun mulai mempertanyakan nasib penegakan hukum terhadap 28 korporasi tersebut. Hingga Selasa (28/7/2026), belum ada informasi terbuka mengenai penyidikan, penetapan tersangka, maupun pertanggungjawaban pidana dan perdata atas dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kritik keras datang dari Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan.

Kepada Monitorindonesia.com, Selasa (28/7/2026), Sutrisno menilai keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak awal justru bermasalah secara hukum sehingga seluruh produk yang dihasilkannya berpotensi cacat hukum.

"Sejak awal kehadiran Satgas PKH itu bertentangan dengan hukum, maka produknya cacat hukum," tegas Sutrisno.

Menurutnya, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Satgas PKH tidak memiliki dasar yang sesuai dengan Undang-Undang TNI karena persoalan perizinan dan pengelolaan kawasan hutan merupakan ranah administrasi pemerintahan, bukan tugas pertahanan negara.

"Pelibatan TNI dalam Satgas PKH bertentangan dengan UU TNI, sebab tidak ada urusan TNI terkait hutan. TNI adalah alat negara untuk kebutuhan pertahanan negara," ujarnya.

Sutrisno juga menegaskan bahwa pencabutan izin pemanfaatan kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh Satgas PKH.

"Izin pemanfaatan dan pengelolaan hutan hanya dapat dibatalkan oleh pemberi izin, yakni Kementerian Kehutanan atau berdasarkan putusan pengadilan. Pencabutan oleh Satgas PKH tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah segera membubarkan Satgas PKH dan mengembalikan seluruh proses penegakan hukum kepada kementerian maupun lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu Satgas PKH segera dibubarkan. Selanjutnya pelanggaran hukum oleh 28 perusahaan yang izinnya dicabut harus ditangani kementerian dan lembaga yang memang memiliki kewenangan menangani persoalan kehutanan," tegasnya.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan setelah hasil investigasi Satgas PKH menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan laporan hasil investigasi Satgas PKH yang dipaparkan dalam rapat terbatas sehari sebelumnya.

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas lebih dari 1 juta hektare serta enam perusahaan non-kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut maupun langkah pemulihan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia sejak awal juga mempertanyakan transparansi pemerintah dalam proses pencabutan izin tersebut. Organisasi lingkungan itu meminta pemerintah membuka hasil investigasi, menjelaskan indikator pencabutan izin, memastikan pemulihan kawasan hutan, serta menuntut pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Greenpeace mengingatkan bahwa pencabutan izin semata tidak cukup apabila tidak diikuti proses hukum yang tegas, rehabilitasi ekosistem, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak bencana akibat kerusakan hutan.

Dengan belum adanya kepastian hukum terhadap 28 perusahaan tersebut, pertanyaan besar pun mengemuka: apakah pencabutan izin benar-benar menjadi pintu masuk penegakan hukum, atau hanya berhenti sebagai pengumuman tanpa penyelesaian yang nyata? (Wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Hilang dari Radar? Satgas PKH Digugat Cacat Hukum, Proses Hukumnya Mandek | Monitor Indonesia