BREAKINGNEWS

Ayah Staf KPK Minta Rp2 Miliar Untuk Urus Perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Ayah Staf KPK Minta Rp2 Miliar Untuk Urus Perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Ayah Staf KPK Minta Rp2 Miliar Untuk Urus Perkara Bupati Pemalang

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang menyeret staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

 Lilik diduga memanfaatkan posisi anaknya sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bahwa perkara dugaan korupsi yang menjeratnya dapat "diurus" dengan imbalan uang miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Setya diduga membocorkan informasi administratif terkait penanganan perkara di KPK kepada ayahnya. Informasi itu kemudian dijadikan alat oleh Lilik untuk membangun kepercayaan sekaligus menekan Bupati Pemalang agar menyerahkan uang.

"Yang bersangkutan sedikit banyak mengetahui proses administrasi di KPK, kemudian diteruskan kepada ayahnya," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/7/2026).

Menurut KPK, Lilik bahkan menunjukkan berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang serta menyampaikan bahwa anaknya bekerja di KPK. Cara tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan Anom bahwa kasusnya dapat diselesaikan melalui jalur tidak resmi.

"Nah, ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk mengiming-imingi dan melakukan pendekatan kepada Bupati," kata Taufik.

Dalam penyidikan terungkap, Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA), beberapa kali bertemu dengan Lilik di wilayah Magelang dan Semarang. Pada pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta dana sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara di KPK.

Untuk memenuhi permintaan itu, Anom diduga lebih dulu memerintahkan pengumpulan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta melalui Mohamad Haris. Dari praktik tersebut terkumpul sekitar Rp1,98 miliar.

Sebanyak Rp1,2 miliar kemudian diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto. Sementara sisa dana yang telah dikumpulkan masih ditelusuri penyidik KPK.

KPK menegaskan proses hukum terhadap Setya Budi Dias tidak hanya berhenti pada perkara pidana. Sebagai pegawai KPK, ia juga akan menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK apabila terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.

"Tentunya kami proses pidananya. Selain itu, jika terbukti, juga akan diproses sesuai ketentuan etik karena yang bersangkutan merupakan pegawai KPK," tegas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Ayah Staf KPK Minta Rp2 Miliar Untuk Urus Perkara Bupati Pemalang | Monitor Indonesia