BREAKINGNEWS

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Anak Pembunuh Ibu dan Dua Saudaranya di Jakarta Utara

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Anak Pembunuh Ibu dan Dua Saudaranya di Jakarta Utara
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Anak Pembunuh Ibu dan Dua Saudaranya di Jakarta Utara

Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 15 tahun penjara terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan dua saudara kandungnya di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi pembunuhan yang terjadi pada awal Januari 2026 itu disebut telah direncanakan secara matang sebelum akhirnya merenggut tiga nyawa dalam satu malam.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Abdullah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Siti Solihah, kakak perempuannya, Afiah Al Adilah Jamaluddin, serta adik laki-lakinya, Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara itu menyimpan dendam terhadap keluarganya akibat konflik yang telah berlangsung cukup lama. Ia kerap berselisih dengan sang ibu karena dianggap malas bekerja dan sering pulang larut malam.

Selain itu, kakaknya juga disebut sering menegur terdakwa karena penghasilannya lebih banyak digunakan untuk memodifikasi sepeda motor daripada membantu kebutuhan keluarga. Sementara terhadap adiknya, terdakwa mengaku kesal karena sering bermain telepon genggam dan membantah saat dinasihati.

Jaksa menyebut rasa benci tersebut berkembang menjadi rencana pembunuhan yang dipersiapkan sejak akhir Desember 2025.

"Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus," ungkap jaksa dalam surat tuntutan.

Penyidikan mengungkap, pada 31 Desember 2025 terdakwa mencari informasi melalui internet mengenai cara membuat seseorang pingsan. Dari pencarian itu, ia mengetahui bahwa uap rebusan kapur barus dapat menyebabkan tubuh lemas apabila terhirup.

Berbekal informasi tersebut, Abdullah membeli racun tikus dan kapur barus. Pada malam 1 Januari 2026, ia merebus air yang dicampur teh dan kapur barus hingga menghasilkan uap di dalam rumah. Setelah para korban diduga tidak sadarkan diri, terdakwa mengenakan empat lapis masker, lalu mencampurkan racun tikus ke dalam larutan tersebut dan memaksanya masuk ke mulut ketiga korban.

Keesokan paginya, ketiga anggota keluarganya ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa akibat keracunan.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga diduga berusaha mengelabui penyidik dengan merekayasa dirinya seolah menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia membakar beberapa kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri hingga menimbulkan luka bakar.

"Untuk menghilangkan kecurigaan, terdakwa membakar empat buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, dan leher terdakwa sehingga terlihat seolah-olah terdakwa juga sebagai korban," kata jaksa.

Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, menemukan ketiga korban telah meninggal di dalam rumah pada 2 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Abdullah sebagai pelaku.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Anak Pembunuh Ibu dan Dua Saudaranya di Jakarta Utara | Monitor Indonesia