Jakarta, MI – Penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama Lisa Rahmat dan Agung Wdjaya, kembali menjadi sorotan tajam.
Publik mempertanyakan keseriusan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada era kepemimpinan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, lantaran perkara tersebut dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan.
Sejak Zarof Ricar dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025, hingga kini keduanya belum juga diseret ke meja hijau. Lebih dari satu tahun berlalu, namun proses hukum tak kunjung memberikan kepastian. Kondisi ini memicu pertanyaan besar apakah perkara sengaja diperlambat atau justru dibiarkan mengendap.
Zarof Ricar, yang merupakan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sebelumnya diduga berperan sebagai perantara dalam berbagai perkara pidana maupun perdata. Sosok yang disebut-sebut sebagai mafia peradilan itu bahkan dikabarkan mengungkap adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik pengaturan perkara.
Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa oknum hakim agung yang namanya disebut dalam pengakuan Zarof. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya keberanian yang setengah hati dalam membongkar dugaan jaringan mafia peradilan hingga ke akar.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, penyidik Kejaksaan Agung semestinya segera memanggil dan memeriksa seluruh oknum hakim agung yang disebut Zarof. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih.
"Ya, mestinya jaksa memeriksa oknum hakim-hakim agung yang namanya disebut Zarof. Jika tidak juga diproses, KPK sebagai supervisi perkara-perkara korupsi dan TPPU harus segera mengambil alih," ujar Fickar, Sabtu (1/8/2026).
Fickar menilai, langkah KPK menjadi sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus membuktikan bahwa dugaan praktik mafia peradilan tidak dibiarkan begitu saja.
"Tanda-tanda rusaknya dunia peradilan salah satunya tertangkapnya eks Jampidsus yang rakus itu," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung sempat memeriksa petinggi Sugar Group Companies, Purwanti Lee dan Gunawan Jusuf, menyusul pengakuan Zarof yang mengaku menerima uang sekitar Rp50 miliar hingga Rp70 miliar terkait dugaan pengaturan perkara sengketa gula.
Kejaksaan Agung juga pernah menerbitkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Jusuf untuk kepentingan penyidikan dugaan suap dan TPPU. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan status pencegahan tersebut maupun tindak lanjut penyidikannya.
Selain itu, penyidik juga sempat menelusuri proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan tebu milik perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menunggu keberanian aparat penegak hukum menuntaskan kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung itu.
Mandeknya proses hukum selama lebih dari setahun dinilai berpotensi semakin memperkuat persepsi bahwa pemberantasan mafia peradilan masih menyisakan tanda tanya besar.
