BREAKINGNEWS

Dugaan Aliran Dana LPEI Rp992 M Mengarah ke PT Agro Inti Semesta, PPATK Nyatakan Siap Telusuri

Dugaan Aliran Dana LPEI Rp992 M Mengarah ke PT Agro Inti Semesta, PPATK Nyatakan Siap Telusuri
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp992 miliar mulai membuka babak baru. Sidang tak lagi hanya mengupas penggunaan dana kredit, tetapi juga memunculkan dugaan adanya aliran dana melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) yang disebut mengarah kepada Petrus Candra dan keluarganya.

Mencuatnya dugaan tersebut langsung mendapat respons dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga intelijen keuangan itu menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri setiap dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pihaknya tidak akan ragu mendukung penelusuran aliran dana apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

"Kami selalu siap koordinasi," kata Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).

Ivan menegaskan PPATK secara konsisten mendukung aparat penegak hukum melalui analisis transaksi keuangan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Sorotan terhadap dugaan aliran dana itu mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8/2026). Kuasa hukum terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, Febri Diansyah, mengungkap hasil analisis mutasi rekening yang menurut pihaknya menunjukkan adanya dugaan aliran dana melalui PT Agro Inti Semesta kepada Petrus Candra dan keluarganya sepanjang periode 2022–2024.

Menurut Febri, transaksi yang dipersoalkan tersebut justru terjadi ketika Handoko Limaho dan Liu Raymond disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus maupun pengendali PT Tebo Indah.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum menyerahkan 87 dokumen untuk Handoko Limaho dan 85 dokumen untuk Liu Raymond sebagai alat bukti di persidangan. Dokumen-dokumen tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa dana pembiayaan LPEI dipergunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, bukan untuk memperkaya kedua terdakwa.

"Kami ingin menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk memperkaya terdakwa," ujar Febri di hadapan majelis hakim.

Febri menegaskan bukti yang diajukan bertujuan memperlihatkan adanya perbedaan antara pihak yang kini duduk di kursi terdakwa dengan pihak yang menurut analisis transaksi diduga menerima aliran dana. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI ini menjerat empat terdakwa, yakni Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah, Dwi Wahyudi selaku mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.

Keempatnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992 miliar. Persidangan masih berlangsung dan seluruh dalil, alat bukti, serta dugaan aliran dana yang muncul di ruang sidang masih akan diuji oleh majelis hakim sebelum memperoleh kepastian hukum.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Aliran Dana LPEI Rp992 M Mengarah ke PT Agro Inti Semesta, PPATK Nyatakan Siap Telusuri | Monitor Indonesia