BREAKINGNEWS

KPK Geledah Imigrasi Jaksel-Jakpus, Duit SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Kanim, Jejak Dugaan Pemerasan Silmy Karim Kian Terkuak

KPK Geledah Imigrasi Jaksel-Jakpus, Duit SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Kanim, Jejak Dugaan Pemerasan Silmy Karim Kian Terkuak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Terbaru, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, serta menyita uang tunai mata uang asing sebesar SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) itu juga menghasilkan penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan erat dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Tak hanya dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai SGD 8.500 di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. KPK menegaskan asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan pemerasan masih terus didalami.

"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi.

Menurut KPK, praktik dugaan pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Dalam penyidikan, KPK menduga jaringan tersebut berhasil menghimpun dana ilegal hingga Rp145,5 miliar.

Penyidik juga menduga Silmy Karim menerima aliran dana rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan, yang kini menjadi salah satu fokus pembuktian dalam proses penyidikan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

Silmy Karim (mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024 dan Wamen Imipas 2025–2026);

Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025);

Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian);

Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal);

Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal);

Ronald Arman Abdullah (eks Kepala Kanim Jakarta Pusat);

Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS);

Gusti Benar (staf Subdirektorat Izin Tinggal).

Penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa KPK tengah menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang, keterlibatan pejabat lain, serta kemungkinan adanya aset hasil tindak pidana yang masih tersembunyi dalam skandal pemerasan izin tinggal WNA bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Geledah Imigrasi Jaksel-Jakpus, Duit SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Kanim, Jejak Dugaan Pemerasan Silmy Karim Kian Terkuak | Monitor Indonesia