BREAKINGNEWS

Polda Metro Sikat Penyebar Hoaks, 10 Pegiat Medsos Diproses Hukum dan Ditahan

Polda Metro Sikat Penyebar Hoaks, 10 Pegiat Medsos Diproses Hukum dan Ditahan
Polda Metro Sikat Penyebar Hoaks, 10 Pegiat Medsos Diproses Hukum dan Ditahan

Jakarta, MI – Polda Metro Jaya memperketat penindakan terhadap penyebaran hoaks dan konten provokatif di media sosial. Dalam operasi yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2026, sebanyak 28 pegiat media sosial dengan 37 akun diperiksa karena diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan berita bohong yang berpotensi memicu keresahan publik.

Dari hasil pendalaman, polisi menetapkan 10 orang untuk diproses secara hukum. Mereka kini menjalani penyidikan dan penahanan di Polda Metro Jaya. Selain itu, 10 akun media sosial disita sebagai barang bukti, sementara 18 orang lainnya hanya diberikan peringatan dan edukasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap aman menjelang berbagai agenda nasional.

"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni hingga Agustus 2026 telah melakukan pendekatan terhadap 28 pegiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," kata Kombes Iman Imanuddin, Jumat (7/8/2026).

Iman menjelaskan, dari seluruh kasus yang ditangani, polisi tidak langsung menerapkan pendekatan represif. Sebagian besar pelaku lebih dahulu diberikan kesempatan melakukan klarifikasi dan memperbaiki unggahan mereka.

"Dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang dilanjutkan ke proses penyidikan dan penahanan di Polda Metro Jaya. Sedangkan terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi," ujarnya.

Selain memproses pelaku, polisi juga telah memulihkan 22 akun media sosial melalui mekanisme klarifikasi serta menurunkan (take down) 30 konten yang dinilai melanggar aturan.

Menurut Iman, kebebasan berekspresi di media sosial tetap dijamin, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun klarifikasi sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," jelasnya.

Penyidik mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menyebarkan video lama seolah-olah peristiwa baru hingga merekayasa dokumentasi milik orang lain untuk membangun narasi provokatif.

Polisi menegaskan, konten semacam itu berpotensi memicu permusuhan, perpecahan, keresahan masyarakat, propaganda, hingga pencemaran nama baik. Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polda Metro Sikat Penyebar Hoaks, 10 Pegiat Medsos Diproses Hukum dan Ditahan | Monitor Indonesia