Jakarta, MI — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mulai membuka jejak yang lebih lebar.
Bukan hanya soal uang SGD 14.000 yang diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, penyidik kini menelusuri aliran uang lain yang diduga mengarah ke pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ironisnya, di tengah temuan tersebut, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Juli.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan strategi penyidikan untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.
"Terkait pemanggilan, pemeriksaan kepada para saksi dalam suatu perkara di tahap penyidikan menjadi kewenangan sepenuhnya penyidik dalam rangka strategi penyidikan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
KPK kini menghadapi rangkaian fakta yang tidak sederhana. Penyidik menemukan dugaan pemberian uang dalam beberapa tahap dengan nominal mencapai puluhan ribu dolar Singapura.
KPK menduga terdapat penyerahan SGD 14.000 dari pihak Suhardiman kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.
Dana itu disebut berasal dari hasil pengumpulan uang para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).
"Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD 14.000," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Namun, persoalan tidak berhenti pada nominal tersebut.
KPK menemukan uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman belum sepenuhnya sama dengan jumlah yang diduga diberikan. Dari SGD 14.000, baru SGD 12.000 yang disebut telah dikembalikan.
Artinya, terdapat selisih SGD 2.000 yang masih menjadi tanda tanya dan kini ditelusuri penyidik.
"Ini tentu masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ujar Budi.
KPK bahkan menemukan dugaan transaksi lain yang terjadi sebelum penyerahan SGD 14.000 tersebut.
Pada Mei 2026, penyidik menduga terdapat pemberian sekitar SGD 12.500 kepada seorang pejabat di lingkungan Kemenhut. Identitas pejabat yang diduga menerima uang tersebut masih didalami.
Yang membuat perkara ini semakin serius, uang SGD 12.500 itu hingga kini disebut belum dikembalikan.
"Diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi.
Dengan demikian, sedikitnya terdapat dugaan pemberian uang sekitar SGD 26.500 yang terungkap dalam rangkaian penyidikan, belum termasuk SGD 2.000 yang masih menjadi selisih dalam pengembalian uang kepada Raja Juli.
Jejak perkara juga semakin menarik karena KPK menemukan adanya rangkaian pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli sebelum penyerahan uang pada 2 Juni 2026.
Pertemuan pertama diduga terjadi pada April 2026. Penyidik masih mendalami apakah pembahasan mengenai pelepasan kawasan HPT Kuansing telah muncul dalam pertemuan tersebut.
Kemudian pada Mei, keduanya diduga kembali bertemu. Pada periode yang sama, KPK menemukan dugaan pemberian SGD 12.500 kepada pejabat Kemenhut.
Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2026. Suhardiman kembali bertemu Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Setelah pertemuan tersebut, muncul dugaan pemberian SGD 14.000 kepada Menhut.
Rangkaian pertemuan dan aliran uang tersebut kini menjadi bagian penting yang harus dikonfirmasi penyidik.
"Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei," ujar Budi.
KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian pengumpulan, penyerahan hingga pengembalian uang. Di antaranya Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Budi menegaskan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengurai siapa saja yang memiliki peran signifikan dan siapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Siapa saja pihak-pihak yang diduga mempunyai peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga diuntungkan," katanya.
Kini, bola berada di tangan penyidik KPK. Empat fakta telah terbuka: SGD 14.000 diduga diberikan kepada Menhut, SGD 12.000 dikembalikan, SGD 12.500 diduga mengalir ke pejabat Kemenhut, serta ada tiga rangkaian pertemuan sebelum uang diserahkan.
Namun satu pertanyaan masih menggantung: kapan Raja Juli Antoni akan dimintai keterangan langsung oleh KPK untuk menjelaskan rangkaian pertemuan, uang yang diterima, serta selisih SGD 2.000 tersebut?
