Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyingkap wajah kelam tata kelola pertambangan timah nasional. Di balik status PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara yang menguasai mayoritas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah nasional, justru terbuka dugaan kebocoran sumber daya negara dalam skala fantastis.
Nilainya bukan lagi sekadar miliaran atau triliunan kecil. Berdasarkan rangkaian temuan dan kajian yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 14/LHP/XXI/2025 tertanggal 30 Januari 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (9/8/2026) bahwa potensi kehilangan sumber daya timah yang dihitung dari sejumlah temuan mencapai sekitar Rp34,48 triliun.
Angka itu menggambarkan betapa seriusnya persoalan yang terjadi di wilayah tambang PT Timah. Negara memiliki konsesi raksasa, tetapi pengawasan terhadap kekayaan alam yang berada di dalamnya justru dipertanyakan.
PT Timah tercatat menguasai 126 IUP dengan luas sekitar 473.310 hektare di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Dengan penguasaan sekitar 85 persen wilayah IUP timah nasional, semestinya perusahaan negara tersebut menjadi benteng utama pengamanan cadangan timah nasional.
Namun temuan BPK justru menunjukkan kondisi yang berlawanan.
Sepanjang 2021 hingga Semester I 2023, lemahnya pengawasan dan pengamanan wilayah IUP disebut membuka ruang bagi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Aktivitas penambangan pihak luar bahkan ditemukan di dalam wilayah konsesi PT Timah, mulai dari penggalian bawah tanah, pengerukan sisa deposit di bekas tambang hingga penambangan lepas pantai.
Pertanyaan besarnya menjadi semakin menohok: bagaimana tambang ilegal bisa bertahun-tahun beroperasi di dalam wilayah konsesi perusahaan negara yang luasnya hampir setengah juta hektare?
Dan jika aktivitas itu berlangsung secara masif, siapa yang sebenarnya mengawasi kekayaan negara tersebut?
Ironi semakin tajam ketika produksi PT Timah dibandingkan dengan perusahaan swasta. Dalam periode 2021 hingga Semester I 2023, PT Timah hanya menghasilkan sekitar 54.390 ton logam timah dan berkontribusi sekitar 26 persen terhadap ekspor timah nasional.
Sebaliknya, perusahaan swasta menyumbang sekitar 74 persen ekspor nasional dengan volume mencapai 136.078 ton.
Dominasi wilayah tambang sebesar 85 persen ternyata tidak otomatis membuat negara menjadi pengendali utama produksi dan perdagangan timah. Kondisi ini layak menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Lebih jauh, BPK mengungkap kajian internal PT Timah mengenai aktivitas tambang ilegal pada periode 2013–2020. Aktivitas tersebut diperkirakan menyebabkan kehilangan sekitar 34.196 ton bijih timah atau setara 23.578 ton logam timah.
Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun.
Belum selesai dengan angka tersebut, persoalan cadangan marginal PT Timah juga memperlihatkan penurunan yang mencolok. Cadangan yang pada 2019 tercatat sekitar 248.640 ton merosot menjadi hanya 155.985 ton pada 2022.
Artinya, terjadi penurunan sekitar 92.655 ton. Nilai sumber daya yang berpotensi hilang dari penurunan tersebut ditaksir mencapai Rp25,33 triliun.
Jika dua temuan besar tersebut digabungkan, nilainya sudah menembus sekitar Rp31 triliun.
Namun dugaan kebocoran itu tidak berhenti di sana.
Kajian PT Timah bersama CV Pesona Tanjung Ratu pada 2022 bahkan mengidentifikasi sedikitnya 993 titik dugaan tambang ilegal di dalam wilayah konsesi.
Aktivitas tersebut didukung sekitar 3.247 unit alat tambang ilegal dan melibatkan lebih dari 6.200 penambang, termasuk remaja dan anak-anak.
Dari aktivitas tersebut, potensi kehilangan sumber daya diperkirakan mencapai 19.630 ton ore per tahun dengan nilai sekitar Rp3,15 triliun.
Angka-angka tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak lagi pantas dianggap sebagai sekadar kelemahan administratif. Jika temuan BPK tersebut dibaca secara utuh, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja sebuah BUMN, melainkan penguasaan negara atas kekayaan alam strategis.
Yang membuat persoalan semakin mengusik adalah jumlah personel pengamanan PT Timah. Dengan konsesi mencapai sekitar 473 ribu hektare, perusahaan hanya mengandalkan sekitar 597 personel keamanan.
Perbandingannya menjadi problematis. Aset negara bernilai puluhan triliun rupiah dijaga dengan kekuatan yang dipertanyakan kecukupannya, sementara aktivitas tambang ilegal disebut ditemukan dalam jumlah masif.
Lebih keras lagi, BPK mencatat penanganan terhadap sejumlah pelaku tambang ilegal tidak selalu berujung pada proses hukum. Sebagian hanya diberi peringatan. Sebagian lainnya bahkan diarahkan menjadi mitra perusahaan.
Temuan ini patut dipertanyakan secara serius. Jika aktivitas yang berada di wilayah konsesi perusahaan negara hanya berakhir dengan teguran atau diarahkan menjadi kemitraan, apakah mekanisme pengamanan aset negara benar-benar berjalan efektif?
Atau justru telah terjadi pembiaran yang membuat aktivitas ilegal semakin sulit diberantas?
Persoalan berikutnya menyangkut ketergantungan PT Timah terhadap pasokan bijih dari penambang masyarakat. Dalam risalah rapat direksi dan komisaris pada Januari 2022 disebutkan bahwa peningkatan produksi bijih timah “mau tidak mau berasal dari penambangan masyarakat”.
Namun persoalan muncul ketika sebagian hasil tambang masyarakat tersebut justru dijual kepada kolektor atau pihak lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
Situasi ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola rantai pasok timah. Negara menguasai wilayah pertambangan, tetapi aliran mineral dari wilayah tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan negara.
Inilah titik yang harus dibongkar secara serius.
Sebab ketika tambang ilegal marak, pengawasan lemah, cadangan menyusut, produksi perusahaan negara tidak sebanding dengan luas konsesi, dan hasil tambang masyarakat mengalir melalui pihak lain, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada angka produksi.
Ada pertanyaan besar mengenai efektivitas pengamanan aset negara dan tata niaga timah nasional.
BPK bahkan merekomendasikan langkah yang tidak biasa. Pemerintah diminta mempertimbangkan pengambilalihan pengamanan wilayah IUP PT Timah oleh negara serta melakukan penataan ulang tata niaga timah nasional dengan melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum.
Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan BPK dinilai membutuhkan intervensi lintas lembaga, bukan sekadar pembenahan internal perusahaan.
Potensi kehilangan sumber daya sekitar Rp34,48 triliun pun harus dibaca dengan hati-hati. Angka tersebut bukan berarti Rp34,48 triliun merupakan satu angka kerugian negara yang telah diputuskan secara hukum dalam satu perkara.
Nilai itu merupakan akumulasi dari sejumlah kajian dan potensi kehilangan sumber daya yang diungkap dalam rangkaian temuan.
Namun justru karena itulah persoalannya semakin serius.
Puluhan triliun rupiah sumber daya alam negara berpotensi lenyap dari penguasaan negara akibat kombinasi lemahnya pengawasan, aktivitas tambang ilegal, penyusutan cadangan dan problem tata niaga.
Negara tidak boleh hanya sibuk menghitung kerusakan setelah kekayaan alam habis dikeruk.
Jika temuan BPK tersebut benar-benar menjadi cermin kondisi lapangan, maka pertanyaan publik sederhana tetapi sangat keras: berapa banyak lagi timah negara yang harus hilang sebelum pemerintah menyatakan tata kelola pertambangan ini dalam keadaan darurat?
PT Timah adalah perusahaan negara. Timah adalah sumber daya strategis. Dan wilayah tambangnya adalah aset yang seharusnya dijaga untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, dugaan kebocoran sumber daya hingga Rp34,48 triliun tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan.
Temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai persoalan: siapa yang menambang, siapa yang membeli, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, siapa yang menikmati keuntungan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta mengapa aktivitas ilegal bisa bertahan di wilayah konsesi perusahaan negara.
Jika ada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus bergerak.
Jika ada kelalaian pengawasan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Dan jika ada pihak yang selama bertahun-tahun menikmati aliran kekayaan dari tambang ilegal, maka seluruh rantainya layak ditelusuri hingga tuntas.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar timah. Yang dipertaruhkan adalah kekayaan negara.
