Jakarta, MI – Vonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan kapal tunda ternyata belum mengakhiri tanda tanya di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Nama Rudy Sunaryadi, salah satu terdakwa yang telah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara tersebut, masih tercantum dalam dokumen daftar pejabat BKI yang diperoleh Monitorindonesia.com. Lebih mengundang sorotan, informasi yang diterima menyebut Rudy belum diberhentikan dan/atau dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Temuan ini bukan persoalan administratif biasa. Jika data tersebut masih mencerminkan struktur kepegawaian terkini, maka BKI menghadapi pertanyaan serius menyangkut integritas, tata kelola, dan standar etik perusahaan pelat merah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026), nama RUDY SUNARYADI masih tercantum dengan nomor 617, NUP 70108, pada bagian CoE Energy.
Padahal, Rudy sebelumnya tercatat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT BKI dan telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Persoalannya menjadi semakin serius karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan kapal tunda yang menyeret sejumlah pejabat dan pimpinan perusahaan strategis.
Dalam sidang putusan pada Senin (27/7/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Rudy. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 80 hari kurungan.
Vonis tersebut merupakan konsekuensi hukum atas perkara yang oleh jaksa sebelumnya didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar.
Dalam perkara yang sama, Rudy bersama mantan Direktur Teknik PT Pelindo Hosadi Apriza dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa sebelumnya menuntut Rudy dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis delapan tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp79 miliar dan membebankan uang pengganti kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Perkara tersebut bermula dari pengadaan kapal tunda yang diduga bermasalah sejak tahap pembangunan. Penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian realisasi pembangunan dengan spesifikasi, sementara progres fisik disebut tidak sebanding dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Jaksa juga mendalilkan adanya kerugian terhadap perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Namun, setelah pengadilan menjatuhkan vonis, persoalan baru justru muncul di BKI.
Mengapa nama terpidana korupsi masih tercantum dalam daftar pejabat perusahaan?
Pertanyaan ini tidak boleh dipatahkan hanya dengan alasan administrasi.
Pegiat antikorupsi Wihelmus Kamis menilai persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek legalitas hubungan kerja, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka etika, moral, dan tata kelola BUMN.
“Ketika hukum telah berbicara, etika tidak boleh bisu,” kata Wihelmus kepada Monitorindonesia.com, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, status hukum, hubungan kerja, ketentuan internal perusahaan, serta prinsip due process of law memang harus dihormati. Namun, kepatuhan prosedural tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepatutan dan kepercayaan publik.
“Hukum bertanya, apakah tindakan itu diperbolehkan. Etika bertanya, apakah tindakan itu patut. Moral bertanya lebih dalam, apakah tindakan itu benar untuk dipertahankan,” ujarnya.
Wihelmus menegaskan, mempertahankan status kepegawaian seseorang tidak otomatis berarti perusahaan membenarkan tindak pidananya. Tetapi apabila seseorang yang telah tersangkut perkara korupsi masih tercatat dalam struktur atau memiliki kewenangan strategis, perusahaan wajib menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan institusionalnya.
“Jabatan bukan sekadar posisi administratif. Jabatan adalah amanah yang melekat pada kepercayaan,” katanya.
Karena itu, menurut Wihelmus, BKI tidak cukup hanya menyodorkan alasan administratif apabila benar nama Rudy masih tercatat dalam struktur perusahaan.
BKI harus menjawab secara gamblang: apa status Rudy Sunaryadi saat ini, apakah ia masih berstatus pegawai, apakah masih memiliki jabatan atau kewenangan, apakah dokumen tersebut merupakan data lama, dan apa dasar hukum yang digunakan perusahaan?
Pertanyaan tersebut penting karena BKI bukan perusahaan privat yang sepenuhnya terlepas dari sorotan publik. Sebagai BUMN, BKI membawa mandat dan kepercayaan publik yang jauh lebih besar.
“BUMN tidak hanya mengelola aset dan keuntungan. Ia juga mengelola sesuatu yang jauh lebih sulit dikembalikan ketika hilang: kepercayaan,” ujar Wihelmus.
Di titik inilah dugaan persoalan administratif dapat berubah menjadi persoalan tata kelola.
Jika dokumen tersebut ternyata sudah kedaluwarsa dan nama Rudy hanya belum diperbarui, BKI harus menjelaskannya. Sebaliknya, jika nama tersebut memang masih mencerminkan status kepegawaian atau jabatan Rudy setelah adanya putusan pidana, publik berhak mengetahui apa alasan dan dasar hukumnya.
Jangan sampai legalitas prosedural berubah menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan tentang integritas institusi.
Good corporate governance tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen dan kepatuhan administratif. Tata kelola yang sehat harus mempertemukan legalitas, transparansi, kepatutan, akuntabilitas, dan integritas.
“Jangan sampai legalitas dijadikan tameng untuk mengabaikan kepatutan. Tetapi jangan pula moralitas dijadikan alasan untuk menabrak hukum. Keduanya harus ditempatkan pada proporsinya,” tegas Wihelmus.
Sorotan terhadap BKI juga menjadi penting karena perkara yang menjerat Rudy bukan perkara ringan. Vonis delapan tahun penjara merupakan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda yang menyentuh kepentingan keuangan negara.
Karena itu, publik wajar mempertanyakan bagaimana standar integritas diterapkan terhadap pejabat atau pegawai yang telah dijatuhi pidana dalam perkara korupsi.
Apakah BKI memiliki mekanisme khusus terhadap pejabat yang tersangkut dan telah divonis dalam perkara korupsi?
Apakah kewenangan Rudy telah dihentikan?
Apakah hubungan kerjanya telah diputus?
Atau justru nama tersebut masih aktif dalam struktur perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan hilang hanya karena tidak dijawab.
Justru semakin lama BKI diam, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap tata kelola bersih.
Wihelmus menyebut persoalan ini semestinya menjadi ujian bagi BKI, bukan sekadar persoalan terhadap satu individu.
“Kita terlalu sering bertanya siapa yang harus dihukum, tetapi kurang bertanya sistem seperti apa yang memungkinkan sebuah pelanggaran terjadi. Kita sibuk melihat orang yang jatuh, tetapi lupa memeriksa lantai tempat ia berdiri,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada level yang lebih luas: bukan hanya mengenai Rudy Sunaryadi, tetapi mengenai sistem pengawasan dan tata kelola yang berlaku di tubuh BKI.
Jika seorang pejabat perusahaan dapat terseret perkara korupsi pengadaan kapal dan kemudian setelah putusan pengadilan namanya masih muncul dalam daftar pejabat perusahaan, maka publik berhak menuntut penjelasan yang terang, bukan jawaban normatif.
BKI perlu membuka status yang sebenarnya.
Bukan untuk menghakimi seseorang di luar proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak kehilangan standar etik ketika berhadapan dengan perkara korupsi.
Hukum memang memiliki batas-batas yang harus dihormati. Tetapi bagi sebuah BUMN, menjaga kepercayaan publik merupakan kewajiban yang tidak kalah penting.
“Ketika hukum telah menemukan kesalahan, institusi seharusnya tidak berhenti pada putusan. Harus ada koreksi,” kata Wihelmus.
Kini bola berada di tangan manajemen BKI.
Publik menunggu jawaban sederhana namun sangat menentukan: apakah nama Rudy Sunaryadi masih tercatat karena sekadar persoalan administrasi, atau memang masih memiliki status tertentu di tubuh BKI?
Jika hanya data lama, perbarui.
Jika masih berstatus pegawai, jelaskan.
Jika masih memiliki jabatan atau kewenangan, ungkapkan dasar hukumnya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status satu orang.
Yang dipertaruhkan adalah wajah integritas BKI sebagai BUMN.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta penjelasan kepada Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Rochmat Benny Susanto, dan pihak terkait mengenai status Rudy Sunaryadi setelah putusan pengadilan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
BKI memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan status Rudy secara terbuka. Penjelasan tersebut penting agar publik tidak dibiarkan berspekulasi mengenai apakah dokumen yang memuat nama Rudy merupakan data lama atau masih mencerminkan struktur perusahaan saat ini.
