BREAKINGNEWS

Korupsi CSR BI-OJK, KPK Didesak Periksa Perry Warjiyo

Korupsi CSR BI-OJK, KPK Didesak Periksa Perry Warjiyo
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Berakhirnya masa jabatan bukan alasan untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak ragu memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo apabila keterangannya diperlukan untuk membongkar dugaan korupsi dana program sosial BI atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menurut Ferry, pengunduran diri atau berakhirnya masa jabatan hanya berdampak pada status administratif seseorang dan tidak menghapus dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi ketika seseorang masih menduduki jabatan.

“Pengunduran diri seseorang dari jabatan hanya mengakhiri jabatan administratif, bukan menghapus perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Tanggung jawab hukum harus tetap berjalan,” kata Ferry.

Praktisi hukum itu menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada batas-batas administratif. Jika penyidik menemukan fakta dan bukti yang mengaitkan seseorang dengan perkara, statusnya sebagai mantan pejabat tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan.

“Delik korupsi melekat pada subjek hukum dan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi, bukan pada status administratif jabatannya,” ujarnya.

Ferry pun meminta KPK bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo harus dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk membuat perkara menjadi terang.

“Pemerintah jangan main-main dalam memberantas kejahatan korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat menyengsarakan rakyat,” tegas Ferry.

Sorotan Ferry tidak berhenti pada Perry Warjiyo. Ia juga mendesak KPK mengusut secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan dana sosial BI-OJK dan pihak-pihak yang disebutnya terkait dengan Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Ferry meminta proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Ia menilai siapa pun yang memiliki informasi relevan harus diperiksa apabila keterangannya dibutuhkan penyidik, terlepas dari apakah orang tersebut masih menjabat atau sudah meninggalkan posisinya.

“Perry Warjiyo mengundurkan diri atau tidak, hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai rakyat melihat seolah-olah jabatan bisa menjadi alat untuk menghindari proses hukum,” tandasnya.

KPK sendiri sebelumnya telah membuka peluang memanggil Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan OJK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi tidak didasarkan pada apakah seseorang masih menjabat atau telah mengakhiri masa tugasnya. Ukurannya adalah kebutuhan penyidikan.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Namun, hingga kini kedua tersangka tersebut belum ditahan.

Kondisi itu membuat dorongan untuk memperluas pemeriksaan kembali mengemuka. KPK kini dituntut tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian fakta, pihak yang mengetahui, serta kemungkinan aliran dana dalam perka ra CSR BI-OJK.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Korupsi CSR BI-OJK, KPK Didesak Periksa Perry Warjiyo | Monitor Indonesia