Jakarta, MI — Kematian Sutrimo alias Trimo kini menjadi perhatian di tengah proses hukum yang sedang dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun, keluarga Febrie meminta peristiwa tersebut tidak ditarik ke ranah spekulasi maupun dikaitkan secara dini dengan perkara hukum yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan Febrie dan keluarga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Trimo. Keluarga, kata dia, menerima informasi bahwa Trimo telah lama menderita diabetes dan menjalani pengobatan.
“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” kata Febri di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Keluarga Febrie memilih menyerahkan pengungkapan penyebab kematian Trimo kepada Polda. Mereka meminta publik menunggu hasil penyelidikan kepolisian agar fakta peristiwa tersebut dapat diketahui secara terang.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” ujarnya.
Status Trimo Diluruskan
Selain meminta publik tidak berspekulasi mengenai kematian Trimo, pihak Febrie juga meluruskan informasi mengenai posisi almarhum yang sebelumnya disebut sebagai kepala rumah tangga atau karumga Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan Trimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga. Menurut dia, Trimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di rumah tersebut.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman.
Firman mengatakan Trimo juga tidak selalu bekerja untuk Febrie. Almarhum disebut beberapa kali pulang ke kampung halaman dan mengambil pekerjaan lain.
“Almarhum juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Pak FA,” ujarnya.
Firman kembali menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan keluarga, Trimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan. Karena itu, keluarga meminta penyebab kematian tidak disimpulkan sebelum proses pemeriksaan kepolisian selesai.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” kata Firman.
Keluarga berharap proses yang dilakukan Polri dapat menjadi pijakan untuk mengungkap fakta, sekaligus menghentikan berbagai dugaan yang belum memiliki dasar.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ujarnya.
Jangan Dijadikan Alat Delegitimasi Praperadilan
Di tengah perkara hukum yang dihadapi Febrie, tim advokat juga meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang menjadi hak setiap warga negara.
“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Firman.
Firman menegaskan kematian Trimo tidak boleh dicampuradukkan dengan perkara yang sedang berjalan. Ia juga meminta peristiwa tersebut tidak digunakan untuk membangun opini yang dapat mendelegitimasi proses praperadilan Febrie.
“Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” pungkasnya.
