Jakarta, MI - Kejaksaan Agung mulai mempersempit ruang gerak penelusuran aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 pada Rabu (12/8/2026) memeriksa enam orang sekaligus. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara dua lainnya telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat saksi swasta yang diperiksa masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS. Sementara dua tersangka yang turut dimintai keterangan adalah DR dan NH.
“Tim Penyidik telah memeriksa empat saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA dan JS. Selain empat orang saksi tersebut, Tim Penyidik juga memeriksa dua orang tersangka, yakni DR dan NH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (12/8/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik membongkar aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dengan demikian, perkara TPPU ini tak hanya berhenti pada siapa yang diduga menerima atau menguasai aset, tetapi juga bergerak ke arah penelusuran asal-usul dan pergerakan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Anang menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan penyidikan akan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dan ditahan. Ia ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam.
Usai pemeriksaan, Febrie langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke rumah tahanan.
Kasus tersebut mencuat setelah tim Kortastipidkor Polri menemukan uang dalam jumlah besar serta emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah mewah di Sentul.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
Kini, pemeriksaan terhadap empat saksi swasta dan dua tersangka menunjukkan penyidik masih terus bergerak untuk mengurai mata rantai aset dalam perkara tersebut.
Sorotan pun bergeser dari sekadar temuan emas dan uang bernilai fantastis menuju pertanyaan yang lebih besar: dari mana aset tersebut berasal, bagaimana alirannya, dan siapa saja yang terhubung di baliknya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan Tim 9 dalam membangun konstruksi perkara TPPU hingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
