Jakarta, MI - Sebanyak 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan diduga fiktif dan berhasil dicairkan sepanjang 2014-2024. Nilai pencairannya mencapai sekitar Rp24,5 miliar.
Temuan tersebut diungkap Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Harry Pramono, dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan, tim menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif dengan nilai sekitar Rp24,5 miliar,” jelas Harry.
Harry mengatakan, temuan tersebut didapat setelah tim audit menelusuri dokumen klaim serta keterangan yang diberikan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Voucher klaim JKK menjadi salah satu bukti utama yang diperiksa. Tim kemudian mencocokkannya dengan keterangan dari rumah sakit, pekerja, dan perusahaan terkait.
Hasil verifikasi itu selanjutnya dibandingkan dengan nilai pembayaran klaim sebelum digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Hampir Semua Tak Pernah Kecelakaan
Yang lebih mencengangkan, hampir seluruh pekerja yang namanya digunakan dalam pengajuan klaim disebut tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
“Berdasarkan keterangan dalam BAP yang kami terima dari penyidik, hampir seluruh tenaga kerja yang diperiksa menyatakan tidak mengalami kecelakaan kerja, termasuk unsur rudapaksa dan lainnya,” kata Harry.
Menurut dia, kecelakaan kerja harus memenuhi unsur kejadian yang menimbulkan cedera, seperti terjatuh, terkilir, atau luka akibat kejadian kerja.
Cakupan JKK sendiri meliputi perjalanan dari rumah ke tempat kerja, selama berada di tempat kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah.
Jaksa kemudian memastikan temuan tersebut kepada Harry.
“Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan kecelakaan kerja baik saat jam kerja maupun kondisi fisik peserta sebagaimana Saudara jelaskan?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Harry.
Klaim Dicairkan Lewat Reimbursement
Dalam perkara ini, pengajuan klaim dilakukan melalui mekanisme reimbursement atau penggantian biaya.
Harry menjelaskan ada dua jalur pengajuan klaim JKK, yakni melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan reimbursement. Pada mekanisme PLKK, peserta mendapat layanan di rumah sakit mitra tanpa harus membayar terlebih dahulu.
Sementara melalui reimbursement, biaya pengobatan lebih dulu ditanggung peserta atau perusahaan, kemudian diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diganti.
“Secara substansi tidak ada perbedaan jenis layanan, hanya berbeda pada mekanisme pembayarannya,” jelas Harry.
Dua Eks Pegawai BPJS Terlibat
Perkara ini juga menyeret dua mantan pegawai verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Harry menyebut Sri mengetahui adanya dokumen fiktif dalam pengajuan klaim, tetapi prosesnya tetap berjalan. Sri juga disebut pernah meminjam contoh dokumen klaim untuk dijadikan acuan dalam pengajuan.
Setelah pindah ke Kantor Wilayah DKI Jakarta sebagai cash manager, Sri disebut masih terlibat dengan menitipkan dokumen fisik kepada rekan kerja di kantor cabang lain.
Sementara Sayoko disebut mengetahui dokumen yang digunakan bersifat fiktif, tetapi tidak melakukan tindakan korektif sehingga klaim tetap diproses.
Dua Terdakwa Kembalikan Rp1,34 Miliar
Dalam persidangan, Harry juga mengungkap pengembalian sebagian dana oleh Sri dan Sayoko.
Sri telah mengembalikan Rp700.960.797,72, sedangkan Sayoko Rp635.515.265,74. Totalnya mencapai sekitar Rp1,34 miliar.
Informasi tersebut diperoleh tim audit dari penyidik dan kemudian diverifikasi melalui data pendukung dari BPJS Ketenagakerjaan.
75% Dana Klaim Disebut Mengalir ke Renu
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa menyebut 391 klaim yang direkayasa selama periode 2014-2024 menghasilkan pencairan sekitar Rp24,55 miliar. Para terdakwa diduga menggunakan dokumen yang telah direkayasa, termasuk surat kepolisian, surat perusahaan, dan dokumen rumah sakit.
Setelah dana masuk ke rekening peserta, sekitar 75% disebut diminta untuk ditransfer ke rekening Renu. Sisanya sekitar 25% dibagikan kepada Sri dan Sayoko.
Dalam dakwaan, Renu disebut menerima sekitar Rp16,3 miliar, Sri sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko sekitar Rp1,63 miliar.
Ketiganya kini menjalani persidangan atas dugaan korupsi klaim JKK. Jaksa mendakwa mereka dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
