Jakarta, MI — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 28 ton pasir timah yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Malaysia berhasil disita.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan di Desa Gantung, Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan akan diselundupkan ke luar negeri.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni, Jumat (14/8/2026).
Dari lokasi, penyidik menemukan 568 karung pasir timah. Sebanyak 97 karung di antaranya diduga telah lunas dibayar dan siap dikirim menuju Malaysia.
Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya rantai bisnis ilegal yang menghubungkan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan jaringan penyelundupan lintas negara.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial RR dan DW. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
RR diduga bertugas mencari dan menjadi perantara pemasok pasir timah dari wilayah Belitung Timur. Sementara DW berperan sebagai sopir yang mengangkut timah.
"RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah," ungkap Irhamni.
Polisi tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang memasok, membiayai, mengendalikan, hingga calon penerima timah ilegal di luar negeri.
"Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur," tegas Irhamni.
Seluruh barang bukti sebanyak 28 ton pasir timah kini diamankan dan dititipkan di Mapolres Belitung Timur.**
