BREAKINGNEWS

BKI Tersandung Dugaan Proyek Fiktif Rp15,58 M, Dana “Patungan” Cabang jadi Bola Panas

BKI Tersandung Dugaan Proyek Fiktif Rp15,58 M, Dana “Patungan” Cabang jadi Bola Panas
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), holding operasional Danantara, terseret perkara dugaan proyek fiktif senilai Rp15,58 miliar. Pengembalian dana justru memunculkan polemik dugaan setoran dari sejumlah kantor cabang, sementara rekam jejak perkara hukum di tubuh BKI kembali menjadi sorotan.

Jakarta, MI – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI tengah menghadapi ujian serius. Perusahaan yang kini ditempatkan sebagai holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) itu terseret perkara dugaan korupsi proyek fiktif dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp15,58 miliar.

Kasus tersebut bukan sekadar perkara pekerjaan yang diduga tidak pernah dikerjakan. Persidangan yang akan segera bergulir juga membuka pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola, mekanisme pengadaan, pengawasan internal, hingga sumber dana pengembalian kerugian negara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek fiktif PT BKI pada 20 Agustus 2026. Agenda perdana berupa pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono, dengan anggota I Wayan Yasa dan Jaini Basir.

“Keempatnya akan diadili oleh majelis hakim dengan susunan Hakim Ketua Teddy Windiartono bersama hakim anggota I Wayan Yasa dan Jaini Basir,” katanya dikutip Senin (17/8/2026).

Empat terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan ialah Kepala Strategic Business Unit (SBU) Marine and Offshore Migas PT BKI Budi Prakoso, Senior Manajer Operasi Marine SBU Marine and Offshore Migas PT BKI Ardhian Budi Sulistiyo, Senior Manajer Dukungan Bisnis SBU Marine and Offshore Migas PT BKI Arif Bijaksana Satria Negara, serta Direktur Utama PT Pilar Mandiri Risa Hendra.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) pada SBU Marine and Offshore Migas PT BKI periode 2021–2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT BKI melakukan pembayaran kepada PT Pilar Mandiri untuk pekerjaan yang pada kenyataannya tidak dilaksanakan. Sebagian dana juga diduga mengalir kembali kepada oknum internal PT BKI.

Lebih serius lagi, penunjukan pihak ketiga tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur kualifikasi sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp15,58 miliar.

Persoalan tidak berhenti pada dugaan proyek fiktif. PT BKI memang telah menitipkan uang pengembalian sebesar Rp15,58 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Namun, mekanisme pengembalian dana tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di internal perusahaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana pengembalian tersebut diduga tidak berasal dari para pihak yang menjadi terdakwa, melainkan dikumpulkan dari sejumlah kantor cabang PT BKI di berbagai daerah.

Seorang sumber internal Monitorindonesia.com bahkan menyebut adanya kewajiban setoran dari kantor-kantor cabang dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.

Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan yang tak kalah serius: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut, dan mengapa beban pengembalian justru disebut-sebut dibebankan kepada jaringan kantor cabang?

Pertanyaan itu penting karena pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Lebih jauh, mekanisme pengumpulan uang pengganti juga semestinya transparan agar tidak melahirkan persoalan baru di tubuh perusahaan.

Bukan Kali Ini Nama BKI Terseret Perkara

Sorotan terhadap PT BKI semakin tajam karena kasus proyek VGM bukan satu-satunya perkara hukum yang pernah menyeret nama perusahaan tersebut.

Pada 2016, PT BKI Cabang Cilegon juga pernah terseret perkara dugaan proyek fiktif. Modus yang diungkap dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengerjaan konstruksi fiktif proyek CSR-Drainage, penanganan longsor (landslide), serta perbaikan saluran air (brine line repair) di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut sekitar Rp4,5 miliar hingga Rp4,8 miliar. Perkara itu menyeret mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon Jhoni Rizkal Amza dan Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) berinisial MW.

Nama BKI kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda atau tugboat di PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Salah satu terdakwanya ialah Rudi Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT BKI. Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rudi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan dua kapal tunda senilai sekitar Rp135,8 miliar pada periode 2018–2021 itu, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono divonis 10 tahun penjara. Sementara mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional 1 Belawan Hosadi Apriza Putra divonis lima tahun.

Perkara lainnya muncul di Pekanbaru. Mantan Kepala Cabang BKI Pekanbaru Mohammad Iqbal bersama mantan Direktur PT Dwipayana Semesta Sutrisno bin Slamet Samsudin terseret perkara dugaan rekayasa kontrak piutang dan penyalahgunaan dana.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp3,478 miliar.

Rentetan perkara itu menunjukkan bahwa persoalan hukum yang pernah dikaitkan dengan BKI memiliki modus yang beragam, mulai dari dugaan proyek fiktif, pengadaan kapal, hingga persoalan piutang dan transaksi dengan pihak eksternal.

Karena itu, kasus VGM semestinya tidak dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Pertanyaan besarnya adalah apakah problem tata kelola di BKI merupakan kasus sporadis atau justru menunjukkan lemahnya sistem pengawasan yang berlangsung berulang?

Kini BKI Memegang Posisi Strategis di Danantara

Sorotan terhadap kasus tersebut menjadi jauh lebih serius karena posisi PT BKI kini bukan lagi sekadar perusahaan negara yang bergerak di bidang klasifikasi kapal.

PT BKI telah ditetapkan sebagai holding operasional BPI Danantara melalui pengalihan saham seri B sejumlah perusahaan BUMN dengan skema inbreng dari Negara Republik Indonesia kepada PT BKI.

Saham yang dialihkan antara lain berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Selain itu, terdapat pula saham negara pada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Dengan posisi strategis tersebut, kasus dugaan korupsi Rp15,58 miliar di BKI tidak lagi layak dipandang sebagai persoalan internal perusahaan semata.

Ketika perusahaan yang kini menjadi bagian penting dari struktur operasional Danantara justru dihantam perkara dugaan proyek fiktif, pertanyaan mengenai kualitas tata kelola dan pengawasan negara menjadi tak terhindarkan.

Apalagi, perkara ini menyangkut dugaan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, dugaan aliran dana kepada pihak internal, serta dugaan pengabaian prosedur kualifikasi dalam penunjukan pihak ketiga.

Publik tentu berhak mengetahui apakah kasus tersebut merupakan ulah sejumlah individu atau mencerminkan celah sistemik dalam tata kelola BKI.

Yang juga patut dibuka secara terang adalah mekanisme pengembalian Rp15,58 miliar tersebut. Bila benar ada kewajiban setoran dari sejumlah kantor cabang untuk menutup nilai pengembalian, siapa yang memerintahkan, atas dasar apa, dan apakah mekanisme tersebut telah melalui prosedur korporasi yang sah?

Jangan sampai uang memang telah dikembalikan, tetapi pertanyaan mengenai siapa yang menikmati, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang akhirnya menanggung beban justru dibiarkan menggantung.

PT BKI didirikan pada 1 Juli 1964 dan merupakan badan klasifikasi nasional yang mendapat penugasan pemerintah untuk mengklasifikasikan kapal niaga berbendera Indonesia. 

Peran tersebut membuat BKI memiliki posisi strategis dalam memastikan aspek teknis dan keselamatan kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.

Karena itu, standar integritas dan tata kelola perusahaan semestinya tidak boleh berada di bawah standar fungsi strategis yang diembannya.

Kini, dengan BKI berada dalam orbit Danantara dan terhubung dengan aset serta kepentingan strategis negara, perkara Rp15,58 miliar tersebut menjadi alarm keras.

Bukan hanya soal proyek yang diduga fiktif. Ini soal apakah perusahaan yang dipercaya menjadi salah satu tulang punggung pengelolaan aset negara benar-benar memiliki sistem pengawasan yang mampu mencegah praktik serupa terulang.

Sidang perdana pada 20 Agustus mendatang menjadi momentum penting untuk menguji seluruh konstruksi perkara tersebut di hadapan hukum sekaligus membuka lebih terang bagaimana proyek itu bisa berjalan, siapa yang mengambil keputusan, ke mana aliran dananya, serta bagaimana kerugian negara kemudian dikembalikan.

Sebab, mengembalikan uang negara bukan akhir dari persoalan. Pertanggungjawaban pidana, pembongkaran aliran dana, dan pembenahan sistem justru harus menjadi titik awal untuk memastikan kasus serupa tidak kembali berulang.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

BKI Tersandung Dugaan Proyek Fiktif Rp15,58 M, Dana “Patungan” Cabang jadi Bola Panas | Monitor Indonesia