BREAKINGNEWS

BUMN Menggurita, Prabowo Ancam Bongkar Masa Lalu

BUMN Menggurita, Prabowo Ancam Bongkar Masa Lalu
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Wacana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut persoalan BUMN selama 30 tahun terakhir kini menunggu langkah konkret pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap lebih jauh karena gagasan tersebut masih sebatas pernyataan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan melihat lebih dahulu seperti apa rencana dan action plan pemerintah sebelum memberikan respons lebih jauh.

"Belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah, baru pernyataan," kata Setyo seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Menurut Setyo, KPK tetap melihat wacana tersebut dari sisi positif apabila nantinya diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan perusahaan negara dan mengembalikan manfaatnya bagi masyarakat.

"Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat. Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Wacana tersebut mencuat setelah Prabowo mengungkap temuan mengejutkan pemerintah setelah Danantara dibentuk. Presiden menyebut terdapat 1.074 BUMN dengan struktur kepemilikan yang berlapis, mulai dari anak perusahaan hingga cucu dan cicit perusahaan.

Jumlah itu jauh di atas perkiraan awal Prabowo yang sebelumnya mengira perusahaan BUMN hanya berkisar 300 hingga 400 entitas.

"Ketika kita bentuk Danantara, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan, Jumat (14/8/2026).

Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola perusahaan negara. Prabowo mempertanyakan bagaimana pengurus BUMN dapat menjalankan perusahaan seolah tidak memiliki tanggung jawab terhadap negara.

Kemarahan itu mendorong Presiden melontarkan gagasan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk menelusuri dugaan persoalan yang melibatkan pengurus BUMN pada masa lalu.

"Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," tegas Prabowo.

Di tengah wacana tersebut, KPK juga belum memastikan berapa jumlah BUMN yang selama ini telah masuk dalam penanganan perkara lembaga antirasuah.

Setyo mengatakan data tersebut harus kembali diperiksa berdasarkan dokumen perkara sebelum angka pastinya dapat disampaikan.

"Kalau angkanya saya tentu enggak bisa kami sampaikan secara langsung ya. Karena kan datanya harus dilihat, dokumennya harus dilihat berapa BUMN yang sudah tertangani," katanya.

Kini, bola berada di tangan pemerintah. KPK menyatakan siap melihat arah kebijakan tersebut setelah rencana pengadilan ad hoc memiliki bentuk dan langkah yang lebih jelas. Sementara Prabowo telah membuka persoalan yang lebih besar: kompleksitas jaringan BUMN dan dugaan masalah pengelolaannya yang disebut telah berlangsung hingga tiga dekade.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BUMN Menggurita, Prabowo Ancam Bongkar Masa Lalu | Monitor Indonesia