Jakarta, MI — Sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung mulai bergulir hari ini, Selasa (18/8/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini berpotensi menjadi salah satu sidang praperadilan paling menyita perhatian karena bukan sekadar mempersoalkan status tersangka, tetapi juga membuka ruang pengujian terhadap proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan Febrie.
Menariknya, meski perkara ini menyeret nama mantan pejabat tinggi penegak hukum dan berpotensi memicu sorotan publik, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum menyiapkan pengamanan khusus untuk persidangan tersebut.
“Semoga aman-aman saja. Karena ini (pengamanan khusus sidang) belum sempat dibahas pimpinan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, Senin (17/8/2026).
Sidang pertama akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dengan memeriksa perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn. Febrie bertindak sebagai pemohon, sedangkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus menjadi pihak termohon.
Sehari berselang, Rabu (19/8/2026), hakim yang sama akan memeriksa perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn. Dalam perkara kedua ini, Febrie kembali menjadi pemohon, sementara Jaksa Agung c.q. JAM Pidsus menjadi termohon.
Dua praperadilan tersebut menjadi arena penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap Febrie telah berjalan sesuai koridor hukum acara pidana atau justru menyisakan persoalan serius.
Tim kuasa hukum Febrie bahkan mengklaim telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Bahkan, jumlah tersebut disebut bertambah setelah tim melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Setelah sebelumnya kami temukan setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami malah menemukan jauh lebih banyak lagi,” kata Febri Diansyah usai mendaftarkan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Febri, dua permohonan tersebut sengaja diajukan secara terpisah karena objek hukum yang diuji berbeda. Namun, keduanya sama-sama diarahkan untuk membongkar legalitas proses penanganan perkara terhadap kliennya.
Permohonan pertama mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus menguji tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Sementara permohonan kedua mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus.
Dengan demikian, persidangan ini tidak hanya akan menguji status hukum Febrie, tetapi juga berpotensi menguliti dasar dan prosedur yang digunakan aparat penegak hukum dalam menetapkan hingga menahan dirinya.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terkait dengan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, yakni perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Namun, setelah ketiga perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung, konstruksi perkara terhadap Febrie memasuki babak baru. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Di titik inilah persoalan hukum semakin tajam.
Sebab, konstruksi tindak pidana asal korupsi yang menjadi dasar perkara TPPU tersebut hingga kini disebut belum terang secara publik terkait perkara mana saja yang secara spesifik menjadi dasar penetapannya.
Praperadilan Febrie pun menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum. Pengadilan akan menentukan apakah seluruh tahapan yang ditempuh penyidik dan penuntut telah memiliki dasar hukum yang cukup atau justru terdapat prosedur yang cacat dan layak dipersoalkan.
Jika dalil pemohon terbukti, perkara ini bukan sekadar pertarungan antara seorang tersangka dan aparat penegak hukum. Putusan praperadilan dapat menjadi pukulan serius terhadap konstruksi hukum perkara sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai prosedur penanganan kasus Febrie sejak awal.
Sebaliknya, apabila seluruh tindakan aparat dinyatakan sah, putusan tersebut akan menjadi legitimasi penting bagi Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum terhadap Febrie.
Sidang ini karenanya bukan sekadar formalitas praperadilan. Ini adalah pertarungan untuk menentukan apakah proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut berdiri kokoh di atas prosedur hukum atau menyimpan celah yang dapat meruntuhkan konstruksi perkara.
