BREAKINGNEWS

Rp70 M, Sugar Group dan Dugaan ‘Sandera Perkara’, KPK Didesak Turun Tangan

Rp70 M, Sugar Group dan Dugaan ‘Sandera Perkara’, KPK Didesak Turun Tangan
Zarof Ricar (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan Lisa Rahmat kembali menuai sorotan.

Perkara ini tidak hanya menyentuh dugaan suap di lingkungan peradilan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai pihak-pihak yang disebut berkepentingan terhadap putusan perkara di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Sorotan tersebut mengarah pada dugaan aliran uang senilai Rp70 miliar yang dalam rangkaian perkara disebut berkaitan dengan upaya memenangkan kepentingan Sugar Group Companies dalam sengketa melawan Marubeni Corporation.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly menilai perkara tersebut belum sepenuhnya membuka mata rantai dugaan suap yang terungkap dalam proses hukum. Menurutnya, apabila benar terdapat aliran uang dalam jumlah besar yang dipersiapkan untuk memengaruhi putusan perkara, maka penelusuran tidak boleh berhenti pada pihak yang menerima atau menyimpan uang.

“Tujuan uang suap diduga untuk hakim agung pemutus perkara, termasuk di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Sunarto,” ujar Ronald, Selasa (18/8/2026) malam.

Ronald mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pasif apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau pihak lain yang belum tersentuh.

Ia merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang mengatur kewenangan KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain dalam kondisi tertentu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ronald.

Nama Sugar Group Companies menjadi salah satu titik yang menurut Ronald perlu dijelaskan secara terang dalam konstruksi perkara. Ia menyoroti dugaan keterkaitan uang Rp70 miliar dengan kepentingan pihak yang disebut berkaitan dengan perusahaan tersebut melalui Purwanti Lee.

Zarof Ricar sendiri ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar, Bali, pada 24 Oktober 2024. Dalam proses persidangan, isu mengenai uang Rp70 miliar kembali mencuat ketika Zarof diperiksa sebagai terdakwa pada 7 Mei 2025.

Menurut Ronald, uang Rp70 miliar tersebut disebut sebagai bagian dari sisa dana sekitar Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk memengaruhi proses perkara di tingkat kasasi dan PK.

“Uang suap Rp70 miliar itu bagian dari sisa Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk menyuap para hakim agung pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, melalui bantuan Hakim Agung, Soltoni Mohdally,” kata Ronald.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Namun, bagi Ronald, besarnya nilai uang dan munculnya nama sejumlah pihak dalam rangkaian perkara membuat aparat tidak cukup hanya berhenti pada penanganan orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Ia mempertanyakan mengapa seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian dugaan aliran uang tersebut belum diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.

Ronald juga menyoroti pernyataan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang sebelumnya menyebut penyidik tidak harus langsung memeriksa setiap nama yang muncul dalam keterangan tersangka.

Menurut Ronald, pemeriksaan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf baru diperintahkan setelah Zarof ditangkap sekitar enam bulan sebelumnya. Ia juga menyoroti penggeledahan terhadap kantor Sugar Group Companies yang disebut dilakukan setelah muncul sorotan publik dan setelah surat dakwaan dibacakan.

“Pertanyaannya adalah mengapa Zarof Ricar tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal suap? Febrie selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus hanya mengenakan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi,” ujar Ronald.

Pertanyaan yang lebih besar, lanjut dia, adalah apakah seluruh nama dan institusi yang disebut dalam rangkaian dugaan aliran uang tersebut telah diperiksa dengan standar yang sama.

“Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, selaku pihak yang terduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa,” lanjutnya.

Media ini telah meminta tanggapan kepada Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, melalui aplikasi pertemanan. Namun, tanggapan yang diberikan singkat.

“Masih sidang, Mas,” ujarnya.

Di tengah polemik perkara Zarof Ricar, isu dugaan “sandera perkara” juga dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejumlah nama disebut dalam perkara tersebut, antara lain Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta pihak swasta Andri Mulyono dan Glory Harimas Sihombing. Selain itu, terdapat oknum TNI aktif berinisial BU yang penanganannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum militer.

Ronald mengakui dugaan “sandera perkara” dalam kasus MBG belum memiliki fakta penguat yang cukup. Namun, ia menilai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait MBG tetap perlu dijelaskan secara transparan agar tidak membuka ruang spekulasi.

Sebelumnya, melalui surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah masing-masing.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan surat tersebut.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin (13/7/2026).

Anang memastikan data yang telah dikumpulkan sebelumnya tetap dapat diproses sebagai bagian dari penyidikan yang berjalan.

Bagi Ronald, polemik tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar bagi Kejagung untuk memastikan setiap perkara yang menyangkut kepentingan besar, uang dalam jumlah fantastis, dan dugaan jejaring kekuasaan ditangani secara transparan.

Hal serupa juga ia kaitkan dengan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Ronald, proses hukum terhadap Febrie harus menjadi momentum untuk membongkar secara utuh dugaan modus operandi dan jaringan yang selama ini berkembang di lingkungan Jampidsus dan Kejagung.

“Kasus Febrie masih punya tugas besar untuk membuka dan membongkar modus operandi serta jaringan rezim Febrie beserta kroni-kroninya yang selama ini melakukan tindakan miscarriage of justice di lingkungan Jampidsus dan Kejagung secara transparan dan akuntabel,” kata Ronald.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala juga menilai isu “sandera perkara” bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Kamilov, munculnya tudingan tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh institusi penegak hukum untuk melakukan pembenahan sistemik.

Ia mendorong Presiden dan Ketua Mahkamah Agung sebagai representasi institusi negara bersama-sama mendorong reformasi berkelanjutan terhadap tiga pilar utama aparat penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman.

“Karena mereka sebagai pengguna APBN tidak bisa lagi menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk merusak tatanan hukum yang sudah mulai redup dan tingkat kepercayaan publiknya terus tergerus,” pungkas Kamilov.

Kini, pertanyaan publik tidak berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Yang lebih penting adalah apakah seluruh mata rantai dugaan aliran uang Rp70 miliar akan dibongkar hingga ke sumber, perantara, tujuan dan pihak yang diduga menerima manfaat.

Termasuk, apakah dugaan keterkaitan dengan kepentingan Sugar Group Companies akan diuji secara objektif melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan berhenti pada nama-nama tertentu yang sudah berada di meja persidangan.

Jika memang terdapat bukti mengenai upaya memengaruhi putusan kasasi maupun PK, maka penegak hukum dituntut mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menyediakan uang, siapa yang menjadi perantara, kepada siapa uang diarahkan, serta apakah ada pihak yang menikmati hasilnya.

Sebab, penegakan hukum akan kehilangan makna apabila perkara besar hanya berhenti pada lapisan tertentu, sementara dugaan aktor dan penerima manfaat lainnya tidak pernah diuji secara terbuka.

Pada titik inilah transparansi Kejagung dan keberanian KPK menjadi penting. Publik tidak membutuhkan penegakan hukum yang tebang pilih, melainkan proses yang mampu membuktikan bahwa tidak ada nama, jabatan, perusahaan, maupun institusi yang kebal ketika bukti mengarah kepadanya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Rp70 M, Sugar Group dan Dugaan ‘Sandera Perkara’, KPK Didesak Turun Tangan | Monitor Indonesia