Vonis 14 Tahun untuk Rafael AlunInfografis - Vonis 14 tahun untuk Rafael AlunJakarta, MI - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melalukan tindak pidana pencucian uangPenulisAlbani WijayaDiterbitkan: 10 Januari 2024 pukul 13.44Diperbarui: 3 Februari 2025 pukul 19.58← Berita SebelumnyaKunjungan Wisatawan ke Indonesia MeningkatBerita Selanjutnya →Temuan Bawaslu Terkait Distribusi Logistik Pemilu 2024