BREAKINGNEWS

Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Infografis - Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Infografis - Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Jakarta, MI - Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024.

Rizky Amin

Penulis

Berita Terkini