Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Rizky Amin
Diperbarui
19 Januari 2025 5 jam yang lalu
Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menoleransi tindak kekerasan di satuan pendidikan dan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku hingga 2023.
Previous Post
Tren Penurunan Tingkat Pengangguran Februari 2024
Check icon
URL Berhasil disalin