Monitorindonesia.com – Jelang Lebaran 2021, Pemerintah memperbaharui syarat perjalanan di dalam negeri baik udara, darat, dan laut. Syarat perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 dan berlaku mulai 1 April 2021.
“Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).
Aturan baru itu muncul akibat naiknya angka kasus Covid-19 usai libur panjang. Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan.
“Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” kata Wiku.
Syarat perjalanan terbaru itu dibagi menjadi dua, yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa/Luar Pulau Jawa.
Berikut syarat perjalanan dalam negeri Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021:
Syarat Pulau Bali
Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal .
Syarat ke Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan .[cal]