Kasus Proyek Waduk Marunda Tahap II, Plt Kadis SDA Ika Agustin Bungkam!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 7 November 2023 18:12 WIB
Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin. [Foto: Instagram]
Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin. [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Kasus material limestone dari tambang ilegal dan pengerjaan proyek  pembangunan Waduk Marunda Tahap II di Marunda Jakarta Utara yang mencuat belakangan ini tak membuat Plt Kadis Sumber Daya Air (SDA) Ika Agustin bergeming. Ika Agustin seolah berupaya menutup rapat-rapat kasus proyek waduk Marunda tahap II tersebut.

Monitorindonesia.com sudah berkali-kali mengirimkan pesan whatshap ke ponselnya hanya tampak dibaca saja dan tidak mau membalas. Sementara ketika dihubungi juga enggan mengangkat teleponnya. 

Sementara proyek Waduk Marunda tahap II yang dianggarkan dari APBD DKI senilai Rp 101 miliar tersebut diduga banyak pelanggaran dan persekongkolan dalam pelaksanaanya.

Pelanggaran tersebut seperti pengadaan material limestone yang dikerjakan oleh kontraktor PT  Basuki – Mandiri KSO. Lebih dari 300.000 meter kubik kebutuhan limestone di proyek waduk Marunda tahap II tersebut diduga berasal dari tambang ilegal di kawasan Bogor, Jawa Barat. Selain itu, spesifikasi limestone dari tambang ilegal itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta. 

Konsultan Supervisi Proyek  Pembangunan Waduk Marunda Tahap II yakni PT Buana Rekayasa Adhigana, PT Balois Mandiri Konsultan dan PT Royal Mandiri Konsultan telah melayangkan surat protes keras kepada kontraktor PT Basuki-Mandiri KSO pada 25 Oktober 2023.      

Dalam salinan surat 3 perusahaan konsultan proyek Marunda II yang diterima Monitorindonesia.com Senin (6/11) disebutkan, pihak konsultan telah menelusuri ke lokasi pengambilan limestone di Quarry Klapanunggal - Kabupaten  Bogor telah ditemukan adanya armada Dump Truck yang mengambil Material Limestone di  Quarry Lulut. 

"Dimana quarry tersebut bukan Quarry yang sudah ditentukan dan sudah dilakukan  uji material. Dalam hal material limestone, quarry yang telah dilakukan pengajuan adalah quarry Klapanunggal milik PT.Clasindo," ujar Tim Leader Konsultan Agung Cipto Budiyono.

Agung Cipto menegaskan, bahwa material  limestone diluar Quarry Klapanunggal PT.Clasindo tidak dapat diterima dan ditolak masuk ke proyek Marunda II. Berdasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis Pasal 3.2.1.2  Mengenai Kualitas Material limestone, apabila Basuki – Mandiri KSO menghendaki  pendatangan material dari luar Quarry Klapanunggal, maka agar menyampaikan dokumen 
perizinan tambang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI. 

Peneliti dari Indonesian Corruption Observer Order Gultom membeberkan sejumlah masalah di proyek Waduk Marunda II. Dia menilai sejak awal proyek itu kuat dugaan ada persekongkolan jahat antara kontraktor dan pejabat di Dinas SDA.

Dari pantauan Monitorindonesia.com di lokasi proyek waduk Marunda, material limestone seharusnya menggunakan spesifikasi khusus sebagaimana tercantum dalam dokumen lelang. Kenyataan di lapangan batu cadas dioplos dengan limestone. Batu cadas dengan harga murah tersebut dicampur dengan limestone. Karena pengurukan keliling waduk membutuhkan ratusan ribu kubik limestone.

"Ini kan kedalaman urukan bisa sampai 4 meter, jadi cadasnya dibuat di lapisan paling bawah lalu limestonenya dibuat bagian atas. jadi enggak kelihatan cadasnya," ujar warga setempat yang kerap melihat kontraktor dalam melakukan kegiatannnya.[Lin]