BREAKINGNEWS

Meski Sudah Divonis 8 Tahun Korupsi Kapal Rp92 M, Rudy Sunaryadi Belum Dipecat dari PT BKI?

Meski Sudah Divonis 8 Tahun Korupsi Kapal Rp92 M, Rudy Sunaryadi Belum Dipecat dari PT BKI?
Gedung PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Kasus korupsi pengadaan kapal tunda yang menyeret tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan menyisakan pertanyaan serius. 

Salah satu terdakwa, Rudy Sunaryadi, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Namun, persoalan tak berhenti pada vonis pengadilan.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026), nama Rudy Sunaryadi masih tercantum dalam daftar pejabat pada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). 

Dalam dokumen tersebut, Rudy tercatat dengan nomor 617, NUP 70108, dan nama RUDY SUNARYADI pada bagian CoE Energy. Bahkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa Rudy belum dipecat dan/atau di-PHK.

Temuan ini menjadi sorotan karena Rudy sebelumnya merupakan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia dan telah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara korupsi pengadaan kapal tunda.

Rudy bersama mantan Direktur Teknik PT Pelindo Hosadi Apriza dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Rudy, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 80 hari kurungan.

Vonis tersebut tentu menjadi catatan serius bagi tata kelola perusahaan, terlebih karena perkara yang menjerat Rudy berkaitan langsung dengan proyek pengadaan kapal.

Yang semakin mengundang tanda tanya adalah kemunculan nama Rudy dalam daftar pejabat BKI yang diperoleh Monitorindonesia.com.

Dokumen tersebut menunjukkan nama Rudy masih berada dalam daftar CoE Energy, bersama sejumlah nama lainnya. 

Rudy Pejabat PT BKI

Data itu menjadi penting untuk diklarifikasi karena status hukum Rudy telah berubah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Adapun perkara ini bermula dari pengadaan kapal tunda yang dalam dakwaan jaksa diduga bermasalah sejak tahap pembangunan. 

Hasil penyidikan menemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, sementara progres fisik disebut jauh dari ketentuan kontrak.

Pembayaran yang telah dilakukan juga dinilai tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Jaksa sebelumnya mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar. 

Selain itu, terdapat dugaan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dalam putusannya, majelis hakim menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp79 miliar dan membebankan uang pengganti kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Vonis terhadap Rudy bahkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rudy dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan subsider 140 hari kurungan.

Perbedaan antara tuntutan dan vonis tersebut menambah sorotan terhadap perkara pengadaan kapal yang menyeret pejabat dari sejumlah perusahaan strategis.

Kini, pertanyaan lain muncul: mengapa nama seseorang yang telah divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi masih tercantum dalam daftar pejabat BKI dan/atau belum dipecat?

Apakah dokumen tersebut merupakan data lama yang belum diperbarui, atau Rudy memang masih tercatat dalam struktur jabatan BKI? 

Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa vonis pidana tidak berpengaruh terhadap status jabatan yang bersangkutan.

Monitorindonesia.com telah memperoleh data tersebut dan menempatkan temuan ini sebagai bagian penting dari penelusuran terhadap perkara korupsi pengadaan kapal. 

BKI perlu memberikan penjelasan mengenai status Rudy Sunaryadi dalam struktur organisasinya setelah vonis pengadilan tersebut.

Sebab, publik berhak mengetahui apakah seorang pejabat yang telah divonis dalam perkara korupsi masih tercatat sebagai bagian dari struktur perusahaan, atau data tersebut sekadar belum diperbarui.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI Rochmat Benny Susanto dan pejabat lainnya belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. (an)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Meski Sudah Divonis 8 Tahun Korupsi Kapal Rp92 M, Rudy Sunaryadi Belum Dipecat dari PT BKI? | Monitor Indonesia