BREAKINGNEWS

Korupsi BPDPKS Rp57,7 T Mengendap, Jhonlin Haji Isam Pernah Diperiksa: Kejagung Sebenarnya Cari Apa?

Korupsi BPDPKS Rp57,7 T Mengendap, Jhonlin Haji Isam Pernah Diperiksa: Kejagung Sebenarnya Cari Apa?
Haji Isam (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Hampir tiga tahun berlalu sejak Kejaksaan Agung menaikkan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022 ke tahap penyidikan. Namun perkara bernilai Rp57,7 triliun itu masih menyisakan tanda tanya besar: mengapa belum ada tersangka?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebelumnya telah memeriksa sederet perusahaan besar dan sejumlah pejabat perusahaan.

Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah PT Jhonlin Agro Raya, perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha yang dikenal luas terkait pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Nama Jhonlin menjadi menarik karena muncul di tengah perkara yang menyangkut pengelolaan dana sawit bernilai puluhan triliun rupiah. Namun setelah pemeriksaan dilakukan pada 2023, perkembangan mengenai apa yang ditemukan penyidik dari pemeriksaan tersebut nyaris tak terdengar.

Jhonlin Sudah Masuk Radar, Apa Hasilnya?

Dalam rangkaian penyidikan pada 7 November 2023, Kejagung memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, PT Jhonlin Agro Raya dan PT Pertamina.

Penyidik juga memeriksa HM yang disebut sebagai Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya.

Artinya, nama perusahaan yang terkait jaringan bisnis Jhonlin bukan baru muncul sekarang. Jejak pemeriksaannya telah ada sejak 2023.

Tetapi pertanyaan terpenting justru belum terjawab: apa hasil pemeriksaan terhadap pihak PT Jhonlin Agro Raya?

Apakah penyidik menemukan aliran dana yang perlu didalami? Apakah pemeriksaan tersebut hanya untuk melengkapi konstruksi perkara? Apakah ada pemeriksaan lanjutan terhadap jajaran perusahaan? Atau penyidik justru telah menyimpulkan tidak terdapat persoalan pidana terkait perusahaan tersebut?

Kejaksaan Agung perlu menjawabnya secara terbuka.

Begitu pula mengenai Haji Isam. Kemunculan PT Jhonlin Agro Raya dalam rangkaian pemeriksaan tentu tidak otomatis berarti Haji Isam terlibat ataupun melakukan tindak pidana. Hingga kini tidak ada informasi bahwa Haji Isam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara BPDPKS.

Namun justru karena nama perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok bisnisnya pernah masuk radar penyidik, publik berhak mengetahui sejauh mana Kejagung menelusuri hubungan korporasi, penerima manfaat, pengambil keputusan, hingga aliran dana dalam perkara tersebut.

Jangan sampai nama besar menjadi wilayah gelap yang tidak pernah dijelaskan kepada publik.

Korporasi Besar Sudah Diperiksa

Catatan Monitorindonesia. com, PT Jhonlin Agro Raya bukan satu-satunya perusahaan yang diperiksa.

Pada 31 Oktober 2023, penyidik memeriksa pihak terkait PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Kemudian pada 2 November 2023, pemeriksaan antara lain menyasar PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.

Pada 7 November 2023, giliran pihak terkait PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, PT Jhonlin Agro Raya, serta PT Pertamina yang diperiksa.

Dua hari kemudian, penyidik memeriksa pihak dari PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk.

Sejumlah pejabat atau profesional perusahaan juga masuk ruang pemeriksaan, termasuk CADT selaku Manager Produksi, FA dari PT Cemerlang Energi Perkasa, HM yang disebut sebagai Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya, AC yang pernah menjabat Operation Supply Chain PT Pertamina pada 2014, serta HIS yang disebut sebagai Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk.

Deretan pemeriksaan tersebut memperlihatkan luasnya cakupan penyidikan.

Tetapi setelah korporasi-korporasi besar itu dipanggil, publik justru disuguhi kesunyian panjang.

Rp57,7 Triliun, Tapi Tersangka Masih Nihil

Kasus BPDPKS naik ke tahap penyidikan pada 7 September 2023. Hingga kini, perkara tersebut belum menghasilkan penetapan tersangka berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepada publik.

Kondisi itu sulit dilepaskan dari pertanyaan mengenai efektivitas penyidikan.

Jika alat bukti belum cukup, apa yang masih kurang setelah hampir tiga tahun?

Jika konstruksi perkara belum ditemukan, mengapa penyidikan dinaikkan sejak 2023?

Dan jika penyidik telah menemukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban, mengapa tersangka belum juga diumumkan?

Pertanyaan tersebut semakin mendesak karena perkara menyangkut pengelolaan dana sawit dalam skala luar biasa besar.

Dana BPDPKS sejatinya berkaitan dengan berbagai kepentingan sektor perkebunan sawit, termasuk peremajaan kebun rakyat, peningkatan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan hingga program biodiesel.

Karena itu, setiap rupiah dalam pengelolaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Kejagung: Masih Jalan

Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan perkara tersebut belum dihentikan.

“Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum ya, tapi tetap jalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Harli Siregar, kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/3/2025).

Jauh sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi juga mengatakan penyidik masih mencari pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“BPDPKS masih berjalan. Masih-masih, kita terus mencari simpul pertanggungjawabannya,” kata Kuntadi, Selasa (16/1/2024).

Kuntadi ketika itu belum berani mengungkap besaran kerugian negara.

“Belum [total kerugian negara], belum berani bilang,” tegasnya.

JAM Pidsus Febrie Adriansyah juga pernah mengungkap adanya sejumlah petunjuk hasil gelar perkara yang masih harus dipenuhi penyidik.

“BPDPKS itu sampai sekarang masih ada penyidikan, sampai saat ini memang ada beberapa petunjuk dalam gelar perkara yang belum dipenuhi penyidik BPDPKS,” kata Febrie.

Menurut Febrie, kompleksitas perkara terjadi karena terdapat sejumlah komponen produksi yang saling terintegrasi sehingga penyidik membutuhkan bantuan ahli ekonomi.

Penjelasan tersebut dapat menerangkan mengapa penyidikan membutuhkan waktu. Namun setelah bertahun-tahun, publik tentu berhak menagih hasil konkretnya.

Haji Isam Tak Dituduh, tetapi Jejak Pemeriksaan Jhonlin Harus Dijelaskan

Penting ditegaskan, masuknya PT Jhonlin Agro Raya dalam rangkaian pemeriksaan tidak membuktikan Haji Isam ataupun perusahaan tersebut melakukan korupsi. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses mencari dan menguji alat bukti.

Namun prinsip praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk menutup informasi mengenai perkembangan sebuah penyidikan yang menyangkut kepentingan publik.

Kejagung justru perlu menjelaskan: untuk kepentingan apa pihak Jhonlin diperiksa, apa yang hendak didalami penyidik, dan apakah hasil pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara BPDPKS?

Kejelasan itu penting agar tidak muncul spekulasi bahwa penyidikan menjadi tumpul ketika bersentuhan dengan korporasi dan pengusaha berpengaruh.

Terlebih Haji Isam dikenal sebagai salah satu pengusaha besar asal Kalimantan Selatan dengan jaringan bisnis yang luas. Posisi sosial maupun besarnya sebuah kelompok usaha semestinya tidak relevan di hadapan proses penegakan hukum.

Jika tidak ditemukan keterlibatan, Kejagung dapat menjelaskannya.

Sebaliknya, jika masih ada fakta yang perlu didalami, penyidikan semestinya bergerak sampai terang.

Hukum tidak boleh berhenti hanya karena jejak pemeriksaan mulai bersentuhan dengan nama besar.

Ke Mana Ujung Kasus BPDPKS?

Monitorindonesia.com kembali meminta penjelasan Kejaksaan Agung mengenai perkembangan terbaru penyidikan, termasuk status pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya dipanggil dan sejauh mana penyidik telah menemukan simpul pertanggungjawaban. Namun hingga berita ini disusun belum diperoleh respons.

BPDPKS juga sebelumnya tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.

Kini Kejagung mempunyai pekerjaan rumah besar.

Setelah hampir tiga tahun penyidikan, sederet korporasi diperiksa dan nama perusahaan yang terkait kelompok bisnis Haji Isam masuk dalam rangkaian pemeriksaan, publik membutuhkan sesuatu yang lebih konkret daripada kalimat “penyidikan masih berjalan.”

Jika tidak ada tindak pidana, jelaskan.

Jika tidak ada keterkaitan Jhonlin, buka hasil penyidikannya sesuai batas yang diperbolehkan hukum.

Namun jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus disentuh hukum, tanpa peduli nama besar, kekuatan modal maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Sebab semakin lama skandal BPDPKS Rp57,7 triliun menggantung tanpa tersangka, semakin keras pula satu pertanyaan yang akan mengejar Kejaksaan Agung:

apa yang sebenarnya membuat perkara sebesar ini begitu sulit menemukan pihak yang harus bertanggung jawab?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Korupsi BPDPKS Rp57,7 T Mengendap, Jhonlin Haji Isam Pernah Diperiksa: Kejagung Sebenarnya Cari Apa? | Monitor Indonesia