5 Merek Vaksin Covid-19 Ini Tidak Dapat Digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong
Reina Laura
Diperbarui
15 Juni 2023 15:00 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional.
Dalam aturan terbaru ini vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan, oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.
Hal ini perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm, yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” kata Nadia dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Hingga saat ini, kata dia, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.
“Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merk vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong," ujarnya.
"Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” tambahnya.
Ia jugamenambahkan, bahwa hal ini tidak berlaku bagi 4 jenis vaksin lain yang telah dan akan dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.
Keempat jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan, untuk Program Vaksinasi Pemerintah dan tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
“Selain itu, vaksin COVID-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai pembeda dengan vaksin Gotong Royong,” tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Klaim Fiktif BPJS Kesehatan 3 RS di Sumut dan Jateng Rp 35 M, Kemenkes akan Cabut Izin Praktik
25 Juli 2024 06:39 WIB
Kesehatan
Diduga Ada Dorongan Asuransi Swasta, Komisi IX Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS
12 Juli 2024 12:05 WIB
Hukum
Korupsi APD Kemenkes Rp 3 Triliun, KPK Sita 6 Rumah, 2 Unit Apartemen dan Robot Pembasmi Covid-19
3 Juli 2024 18:58 WIB
Hukum
Telusuri Aliran Dana Korupsi APD, KPK Periksa Dirut PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo hingga Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik
1 Juni 2024 02:19 WIB
Kesehatan
Apresiasi Kinerja Kemenkes Bangun 2 Pabrik Plasma, Komisi IX: Waktu Covid-19 Kita Seperti Tukang Obat
22 Mei 2024 11:47 WIB
Kesehatan
Penerima Vaksin AstraZeneca Alami Cedera Otak Permanen, Apakah Efek Samping Serupa Terjadi di Indonesia?
5 Mei 2024 11:15 WIB