Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Tekan Polusi Udara
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
31 Agustus 2023 15:51 WIB
![Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Tekan Polusi Udara](https://monitorindonesia.com/2023/08/polusi-udara.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah berkolaborasi dengan masyarakat merespons polusi udara. Kerja sama itu guna menekan dampak negatif. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan.
Beleid itu ditujukan bagi kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, dan puskesmas.
"Melalui SE ini, Kementerian Kesehatan mendorong pemda melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8).
Nadia mengatakan polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas. Artinya, polusi tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi.
"Sehingga penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antarpemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, beberapa upaya yang termuat dalam SE tersebut. Pertama, mendorong pemda mengedukasi warga soal dampak polusi melalui kampanye di berbagai media.
Ikhtiar berikutnya, yakni mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat. Kewaspadaan itu berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara realtime yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.
"Ketiga, mendorong pemda mengimplementasikan strategi peningkatan kualitas udara dan pengelolaan dampak kesehatan," jelasnya.
Nadia menuturkan pemda juga harus memastikan ketersediaan masker di wilayahnya. Masker berfungsi mengurangi potensi masyarakat terpapar polusi udara.
"Khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara PM (particulate matter) 2,5," tandasya.
#Kemenkes Terbitkan Surat Edaran
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya