BREAKINGNEWS

KKI Kantongi 10 Nama Dokter dan Nakes Yang Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berlanjut

KKI Kantongi 10 Nama Dokter dan Nakes Yang Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berlanjut
Korban pasien BPJS yang meninggal dunia

Jakarta, MI – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengantongi sedikitnya 10 nama tenaga kesehatan, mulai dari dokter, dokter gigi hingga perawat, yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan melalui media sosial.

 Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penelusuran dan investigasi belum selesai.

Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, menegaskan pihaknya masih terus menelusuri unggahan dan komentar yang diduga melanggar etik profesi. Menurutnya, jejak digital para pemilik akun masih dapat diakses sehingga penyelidikan terus berkembang.

"Bisa jadi (bertambah). Ini kan nggak dihapus akunnya mereka kan. Kita bisa tahu semua di media sosial kan. PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada," kata Syahril.

Meski demikian, KKI belum mengungkap identitas maupun tempat para tenaga kesehatan tersebut bertugas. Saat ini, fokus pemeriksaan masih mengarah pada dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial, bukan pada pelayanan medis yang mereka berikan di rumah sakit.

Kasus ini mencuat setelah viral curahan hati seorang pasien BPJS Kesehatan yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap. Curhatan tersebut justru memicu komentar bernada merendahkan dari sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan, hingga akhirnya menuai kecaman luas dari masyarakat.

Syahril menjelaskan, lamanya waktu tunggu pasien BPJS tidak selalu disebabkan kelalaian tenaga medis, tetapi juga dipengaruhi keterbatasan kapasitas rumah sakit, terutama ketersediaan ruang rawat inap dan ruang perawatan intensif (ICU).

"Kalau pasien ada nunggu dua jam, tiga jam. Jangankan delapan jam, ada yang satu hari, ada yang dua hari. Karena memang ruangannya kosong, apalagi kalau membutuhkan ruang ICU," ujarnya.

Ia menyarankan pasien yang membutuhkan penanganan segera agar meminta rujukan ke rumah sakit lain apabila ruang perawatan di rumah sakit tujuan telah penuh.

"Boleh sekarang ini ya, rumah sakit yang ada di daerah itu atau di provinsi yang lain karena membutuhkan suatu penanganan. Soalnya, kalau hanya berkutat di rumah sakit itu, ruang ICU-nya udah penuh terus nggak bakalan, kasihan pasiennya," kata Syahril.

KKI menegaskan investigasi akan terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik profesi. Apabila terbukti melanggar, tenaga kesehatan yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi etik profesi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KKI Kantongi 10 Nama Dokter dan Nakes Yang Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berlanjut | Monitor Indonesia