Melanggar Prokes, Selegram Herlin Kenza Ditetapkan Tersangka

Monitorindonesia.com - Selebgram asal Aceh Herlin Kenza akhirnya buka suara mengenai penetapan dirinya menjadi tersangka atas kasus kerumunan di salah satu toko pakaian di Lhokseumawe. Herlin menegaskan dirinya akan kooperatif.
Dikutip dari Instagram resminya @herlinkenza, Minggu (25/7/2021) Kenza mengaku jadi warga negara Indonesia yang baik dan menghormati hukum yang berlaku.
“Saya warga negara INDONESIA yang baik. Saya sangat menghormati hukum yang berlaku.Saya bertanggung jawab atas in, saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM,” tulis Kenza.
Meski status hukumnya sudah berubah menjadi tersangka, dia mengaku dirinya dalam kondisi baik-baik saja. “Alhamdulillah kondisi saya Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terimakasih banyak,” kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan penetapan tersangka Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian yang mendatangkan Kenza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kerumunan masyarakat di toko pakaian itu melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya (Herlin Kenzadan Pemilik Toko). Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” kata Winardy.
Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh aparat kepolisian.[Lin]
Topik:
