Kasus Dokter Richard Lee, Ini Pandangan Pakar Telematika Roy Suryo

Monitorindonesia.com - Dokter Richard Lee dipulangkan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, pakar telematika Roy Suryo mengatakan, Richard Lee (RL) vs Kartika Putri (KP) sudah berkembang tidak hanya satu kasus saja. Awalnya KP menuduh RL karena pencemaran nama baik dan pelanggaran etika.
"Namun saat lidikternyata masih ada (illegal) akses dari RL ke Akun tersebut, meski tidak langsung di IG melainkan melalui FB," ujar Roy Suryo, Jumat (13/8/21).
Menurut Roy, kasus ini mirip dengan kasus EK & MP terhadap Roy, ditengah - tengah kasus Lucky Alamsyah yang sudah menyatakan Permintaan maaf dan mediasi.
"Ternyata EK dan MP malah membuat kasus baru berupa Pencemaran nama baik, pemutar balikan fakta dan fitnah," kata Roy.
Mantan Menpora itu menilai tindakan polisi yang memulangkan RL bisa dibenarkan. Namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL meruoakan sikap yang bijak.
"Sekaligus (polisi) mendengar masukan - masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini," tandas Roy.
Kemarin usai diperiksa polisi, Richard tidak banyak berkomentar terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih semua yang bantu saya, Pak Kapolri, tim Krimsus, Kasubdit, dan semua penyidik,” ucap Richard.
Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya tidak ditahan karena kooperatif saat diperiksa oleh polisi. “Klien saya kooperatif. Dengan dasar ini tidak ditahan,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Selain dibebaskan, Razman menyebut bahwa Richard juga tidak dikenai wajib lapor. Ia mengungkapkan alasannya.
“Tidak (wajib lapor) karena tidak melakukan kejahatan luar biasa,” tutur Razman.
Richard ditangkap pada Rabu (11/8/2021) di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Richard ditangkap karena ia mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Ia juga diduga menghapus beberapa unggahan di akun tersebut.
Polisi sudah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti.
Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.[man]
Topik:
