Gugat Cerai Virgoun, Ini 7 Tuntutan Inara Rusli

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Mei 2023 08:34 WIB
Jakarta, MI - Inara Rusli menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. “Betul (Inara resmi menggugat cerai Virgoun),” kata Arjana Bagaskara, Selasa (23/5). Gugatan cerai itu telah terdaftar pada Senin (22/5) dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Arjana mengatakan kliennya mengajukan tujuh tuntutan terhadap Virgoun, termasuk soal hak asuh anak hingga harta gana-gini. "Ada tujuh tuntutan yang kami ajukan," ujar Arjana. Berikut 7 tuntutan yang diajukan oleh Inara Rusli dalam gugatannya. 1. Cerai gugat (Pasal 77 ayat lima (5) Kompilasi Hukum Islam) 2. Provisi: a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan A Quo. b. Pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (Lala, Ali, dan Along). c. Pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 3. Hak asuh anak 4. Harta gana-gini/harta bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam) 5. Nafkah hadhanah dan nafkah anak 6. Nafkah Iddah; dan 7. Mut’ah Adapun sidang cerai perdana antara Inara Rusli dan Virgoun akan digelar pada Rabu (31/5) mendatang pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Virgoun lebih dulu mengajukan permohonan cerai setelah dugaan perselingkuhannya terbongkar. Namun beberapa hari lalu, Virgoun mencabut permohonan cerai tersebut. #Gugat Cerai Virgoun, Ini 7 Tuntutan Inara Rusli