Aktor Pierre Gruno Minta Maaf, Korban Kasus Penganiayaan Cabut Laporan Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Agustus 2023 21:18 WIB
Jakarta, MI - Aktor senior Pierre Gruno mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Adapun pihak pelapor atau korban kini telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum korban, Hornaning mengatakan, pihaknya mencabut laporan itu lantaran Pierre Gruno telah meminta maaf dan menyadari kesalahannya. "Sehingga dalam hal ini atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice," kata Hornaning kepada wartawan, Selasa (15/8). "Kemudian atas keputusan klien kami tentunya kita sudah menyampaikan pencabutan pelaporan," imbuhnya. Sementara terkait proses restorative justice, Hornaning mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. "Dalam tindak lanjut proses restorative justice itu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami akan ikuti proses selanjutnya," ujar Hornaning. Diberitakan sebelumnya, aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di sebuah bar di Jakarta Selatan. “Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Kamis (13/7). Dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno terhadap pria berinisial GDS terjadi di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Juni 2023 malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Pierre Gruno dilaporkan dengan tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.