Larangan Mudik, Aparat Antisipasi 16 ‘Jalan Tikus’ Jalur Alternatif

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 15 April 2021 14:35 WIB
Monitorinfonesia.com - Terkait larangan mudik oleh pemerintah mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang, sebanyak 16 “jalan tikus” yang diperkirakan menjadi jalur pemudik perihal menghindari petugas. Namun ke 16 jalan kecil tersebut sudah diantisipasi dan dipetakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. ‘Jalan tikus’ tersebut akan dimanfaatkan warga Jakarta untuk mudik Idul Fitri 2021, meski sudah resmi dilarang pemerintah. “Ada sekitar 16 titik ‘jalan tikus’ di wilayah DKI Jakarta dan penyangga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4). Sambodo kemudian memberi contoh beberapa “jalur tikus” atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik. Jalan tikus itu dicontohkan, di Pebayuran, Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, Cibarusa yang ke arah Cianjur. “Ruas-ruas jalur lain yang menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten,” ujarnya. Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut. “Semua ‘jalan tikus’ kami jaga,” tambahnya. Untuk menindaklanjuti larangan mudik Idul Fitri 2021, delapan titik penyekatan akan diterapkan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Dua lokasi penyekatan terdapat di Jalan Tol arah Cikampek dan tol arah Merak. Tiga titik penyekatan terdapat di Jalan Arteri, yakni Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten. Tiga titik di terminal bus, yakni Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur dan Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (tak)

Topik:

-