Pemprov DKI Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK Adanya Pemborosan Pengadaan Rapid Test Rp1,19 M

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Agustus 2021 15:38 WIB
Monitorindonesia.com – DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI melalui KPK Ibukota atau TGUPP bidang pencegahan korupsi menindaklanjuti temuan BPK adanya pemborosan pengadaan rapid test Covid-19 senilai Rp1,19 miliar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020. “Pemprov DKI dalam hal ini KPK Ibukota sebutan lain dari TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi harus turun untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut,” kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka saat dihubungi, Kamis (5/8/2021). Nantinya jika terbukti, politisi Gerindra itu melanjutkan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yaitu Dinas kesehatan DKI bisa mengembalikan kelebihan anggaran yang digunakan. Atau memperbaiki laporan sehingga sesuai dengan anggaran yang digunakan. “Dia bisa balikin atau beresin,” ucapnya. Seperti diketahui, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran diketahui terdapat dua penyedia jasa pengadaan Rapid Test Covid-19 yaitu PT NPN dan PT TKM. Pengadaan Rapid Test yang dilakukan kedua korporasi tersebut dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan. PT NPN menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/S/P) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,87 miliar. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan. “Jumlah pengadaan 50 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp197.500,” tulis laporan BPK yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo beberapa waktu lalu. Namun PT NPN diberi waktu pelaksanaan kontrak yang cukup panjang. “Yaitu 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” lanjut BPK. Sementara, PT TKM menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/SP) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,09 miliar. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan. Dengan “Dengan jumlah pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp227.272. Dengan jangka waktu pelaksanaan sejak 2-5 Juni 2021,” tulis laporan BPK. Berdasarkan dokumen berita acara konfirmasi kepada PT NPN dan PPK diketahui PT NPN bisa mengerjakan jika ditawarkan pengadaan 40 ribu pieces. Sementara PT TKM yang melakukan pengadaan 40 ribu pieces memberikan bukti kewajaran harga berupa bukti transfer pembelian rapid ke Biz PTE LTD Singapura seharga $14 US$ per pieces. “Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran wajar,” lapor BPK. Dengan demikian, BPK menyimpulkan, PPK semestinya dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah. “Jika bibandingkan pengadaaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar,” lapor BPK. (Zat)

Topik:

temuan bpk