APBD Perubahan DKI 2021 Disepakati Rp 79,52 Triliun

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Oktober 2021 17:30 WIB
Monitorindonesia.com - DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 sebesar Rp79,52 triliun. Rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 itu disepakati setelah dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI M. Taufik merinci, besaran angka KUPA-PPAS diproyeksikan kepada sejumlah postur yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44,81 triliun, Pendapatan transfer Rp16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp9,66 triliun. Sedangkan, untuk postur belanja daerah Rp69,62 triliun, Belanja operasi Rp34,69 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,51 triliun. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, memastikan segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan. “Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” jelas Edi. (Zat)

Topik:

APBD DKI