26 Titik Ganjil Genap di Jakarta, Kamis 20 Oktober, Cek Disini!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Oktober 2022 08:53 WIB
Jakarta, MI - Sebagaimana diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta saat ini telah diperluas menjadi 26 titik yang tersebar di sejumlah kawasan Ibu Kota, dan mulai diterapkan sanksi tilang sejak Senin (13/7) lalu. Adapun sistem pembatasan kendaraan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta kembali diterapkan hari ini, Kamis (20/10). Kali ini roda empat yang bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap adalah nomor mobil dengan pelat genap. Berikut ini daftar 26 titik ganjil genap di DKI Jakarta untuk pelat genap yang perlu Anda perhatikan: 1. Jalan Pintu Besar 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan D.I Pandjaitan 20. Jalan Jenderal A Yani 21. Jalan Stasiun Senen 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat 23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro 24. Jalan Kramat Raya 25. Jalan Pramuka 26. Jalan Gunung Sahari Perluasan kawasan ganjil genap ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Berdasarkan aturan yang ada, jadwal ganjil genap Jakarta diberlakukan otoritas setempat setiap hari kerja, pada Senin sampai Jumat, yang terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Kebijakan ini ditiadakan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.