26 Titik Ganjil Genap di Jakarta, Kamis 20 Oktober, Cek Disini!
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
20 Oktober 2022 08:53 WIB
![26 Titik Ganjil Genap di Jakarta, Kamis 20 Oktober, Cek Disini!](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220509-WA0005.jpg)
Jakarta, MI - Sebagaimana diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta saat ini telah diperluas menjadi 26 titik yang tersebar di sejumlah kawasan Ibu Kota, dan mulai diterapkan sanksi tilang sejak Senin (13/7) lalu.
Adapun sistem pembatasan kendaraan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta kembali diterapkan hari ini, Kamis (20/10). Kali ini roda empat yang bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap adalah nomor mobil dengan pelat genap.
Berikut ini daftar 26 titik ganjil genap di DKI Jakarta untuk pelat genap yang perlu Anda perhatikan:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Stasiun Senen
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Pramuka
26. Jalan Gunung Sahari
Perluasan kawasan ganjil genap ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Berdasarkan aturan yang ada, jadwal ganjil genap Jakarta diberlakukan otoritas setempat setiap hari kerja, pada Senin sampai Jumat, yang terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Kebijakan ini ditiadakan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Berita Sebelumnya