Sugiyanto Emik Menduga Formula E Rugikan Negara Rp 560 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2022 18:23 WIB
Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto Emik mengungkapkan bahwa banyak pihak yang mencoba menekan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan Guberur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga sebagai calon presiden 2024 pilihan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Kata dia, segala cara dilakukan untuk membentuk opini bahwa Formula E tidak bermasalah atau clear. Mereka khawatir bila KPK menaikan ketingkat peyidikan. Padahal, menurut SGY sapaan akrabnya, KPK tidak bisa ditekan. Untuk siapapun yang ingin bicara soal Formula E, sebaiknya baca PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Intinya, diduga kuat Formula E tidak bisa dianggarkan baik lewat Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020. "Lantaran itu, maka pembayaran biaya komitmen fee Rp 560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 diduga adalah kesalahan fatal. Dengan demikian, maka dugaan kerugian negara untuk kegiatan Formula E adalah total loss, yakni Rp 560 miliar," jelas SGY dalam keterangannya, Minggu (30/10).Auditor BPK juga, lanjut SGY, diduga kuat tidak menyebutkan dugaan pelanggaran PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam LHP BPK tentang Formula E. "Saat ini, saya sedang bikin tulisan dengan judul, “Benang Merah Permasalahan Formula E". ungkapnya.Padahal, tegas SGY, dalam PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur secara rinci syarat memasukan anggaran untuk kegiatan pada Perubahan APBD. Selain itu PP tersebut juga menjelaskan tentang kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan kegiatan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau tahun jamak. "Dengan demikian, maka diduga kuat anggaran kegiatan Formula E Rp 560 miliar tak bisa dimasukan lewat APBD DKI Jakarta baik pada Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020. Tentunya hal ini merujuk aturan pada PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," bebernya."Semoga, tulisan Saya dengan judul, “Benang Merah Permasalahan Formula E”, bisa cepat rampung. Sehingga bisa memantu masyarakat memahami permasalah Formula E, termasuk sebagai masukan untuk Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," harapnya.Dalam kasus ini, Anies Baswedan sempat dipanggil KPK pada 7 September lalu. Dia diminta keterangan oleh KPK yang tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.Soal dugaan korupsi itu dilaporkan oleh Kelompok Forum Masyarakat. Mereka menilai penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut tidak masuk akal karena Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19.Selain Anies, sejumlah saksi pun telah diperiksa, di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto.Meski KPK sudah memeriksa saksi kasus ini, namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, perkara penyelenggaraan Formula E itu masih berstatus penyelidikan."Saya ingin sampaikan di sini tidak benar. Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Rabu (14/9). (MI/Aan)

Topik:

KPK formula E