Resmi, UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 November 2022 15:27 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan. Adapun UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibanding sebelumnya. Diketahui, besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta. "Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11). Andri juga menuturkan, kenaikan UMP 2023 setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan. Sementara sidang tersebut, dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta. Selain itu, sidang juga menghadirkan pakar, akademis, praktisi dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kadin DKI, kata Andri, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1. Sementara Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan. "Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2," ujarnya. Andri juga menjelaskan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Dalam penghitungan UMP 2023 itu, menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan. Ia optimistis kenaikan UMP 2023 itu, diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 tahun 2021. PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021. "Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri. Saat ini Pemprov DKI, sedang melakukan finalisasi Surat Kepgub DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, sesuai batas waktu pengumuman UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.