Gegara 'Tendang' Marullah, Heru Dapat Kritikan DPRD: Jangan Seenaknya Saja, Ikuti UU ASN dan Permendagri
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
8 Desember 2022 02:40 WIB
![Gegara 'Tendang' Marullah, Heru Dapat Kritikan DPRD: Jangan Seenaknya Saja, Ikuti UU ASN dan Permendagri](https://monitorindonesia.com/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-24-at-13.27.10.jpeg)
Jakarta, MI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Mohamad Taufik mengkritik keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Taufik menilai tindakan Heru tersebut telah melanggar aturan. Ia menyebut, kebijakan Heru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Taufik, dikutip pada Kamis (8/12).
Taufik menuturkan, dalam Pasal 116 ayat (1) UU ASN dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
“Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja,” ujar Taufik.
Sedangkan dalam Pasal 116 ayat (2) juga menegaskan pergantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.
Ia mengaku khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sekda malah akan digugat di PTUN hanya karena tindakan Heru ini.
“Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” tegasnya.
“Jangan dibiasakan menerjang aturan,” lanjutnya.
Taufik menganggap pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, hanya karena pertimbangan politis dan ketidaksukaan Heru. Apalagi, Marullah memegang peranan strategis selama menjabat Sekda DKI lantaran turut menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekda Provinsi DKI dimutasi sebagai Deputi,” ucapnya.
Sebagai informasi, untuk sementara waktu Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto menjabat sebagai Pj Sekda DKI.
Sedangkan, Marullah menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Diketahui sebelumnya, Heru melantik keduanya di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat (2/12) lalu.
Topik:
Heru Budi HartonoBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Anggaran Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta Bengkak! KPK Diminta Panggil Heru Budi Hartono Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-periksa-menteri-kp.webp)
Anggaran Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta Bengkak! KPK Diminta Panggil Heru Budi Hartono
2 jam yang lalu
Metropolitan
![Heru Budi Dorong Layanan Kesehatan Nondiskriminatif untuk Penyandang Disabilitas Heru Budi Hartono (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/heru-budi-1.webp)
Heru Budi Dorong Layanan Kesehatan Nondiskriminatif untuk Penyandang Disabilitas
26 Juli 2024 18:41 WIB
Metropolitan
![Pj Gubernur DKI Setuju Angkat 4.000 Guru Honorer jadi Kontrak Kerja Individu Tahun 2024 Heru Budi Hartono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/heru-budi-3.webp)
Pj Gubernur DKI Setuju Angkat 4.000 Guru Honorer jadi Kontrak Kerja Individu Tahun 2024
25 Juli 2024 22:44 WIB
Metropolitan
![Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta dengan Kegiatan Skala Internasional atas Disahkan UU DKJ Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-gubernur-dki-jakarta-heru-budi-hartono-menaggapi-soal-jakarta-tidak-lagi-ibu-kota-negara.webp)
Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta dengan Kegiatan Skala Internasional atas Disahkan UU DKJ
19 Mei 2024 16:23 WIB
Metropolitan
![Heru Budi: Kita Ingin Rekrut Jukir Minimarket, Disambut FKDM Nilai Gubernur DKI Berhati Mulia Ketua Forum FKDM DKI, Tobaristani, mendukung kebijakan solutif Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pekerjakan jukir di minimarket.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-forum-fkdm-dki-tobaristani-mendukung-kebijakan-solutif-pj-gubernur-dki-jakarta-heru-budi-hartono-pekerjakan-jukir-di-minimarket.webp)
Heru Budi: Kita Ingin Rekrut Jukir Minimarket, Disambut FKDM Nilai Gubernur DKI Berhati Mulia
14 Mei 2024 19:52 WIB
Metropolitan
![Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket, Pj Gubernur DKI Janjikan Pekerjaan Heru Budi Hartono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7b963401-10cf-4eb0-aef5-8d24342b1a06.jpg)
Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket, Pj Gubernur DKI Janjikan Pekerjaan
8 Mei 2024 13:41 WIB