Soal Kepgub Heru Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A: Timbulkan Keresahan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Desember 2022 15:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti peraturan baru penjabat (Pj) Gubernur Heru soal batas usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang kini maksimal 56 tahun. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kepgub tersebut diteken Heru, pada 1 November 2022 lalu. Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini diterbitkan tanpa sosialisasi yang maksimal. Hal ini akan menimbulkan keresahan bagi mereka, karena terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). "Terbitnya Kepgub 1095 Tahun 2022 tersebut, tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," kata Mujiyono kepada wartawan, Selasa (13/12). Atas hal tersebut, Mujiyono merekomendasikan agar Heru Budi menambahkan satu poin tambahan dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, untuk PJLP yang melewati usia 56 tahun. Poin tambahan ini menyatakan bahwa usai dievaluasi, kontrak kerja PJLP yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pekerjaannya dapat diperpanjang. "Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, misalnya satu tahun kedepan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," ungkap Mujiyono. Diberitakan sebelumnya, dalam Kepgub 1095 Tahun 2022, Heru Budi kini hanya akan mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun. Kepgub tersebut tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun. "Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian tertulis dalam Kepgub 1095 Tahun 2022. Tercantum dalam Kepgub 1095 Tahun 2020, disebutkan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah (BLUD). Ruang lingkup yang diisi PJLP, yakni PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.