Lelang Jabatan Sekda DKI Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Desember 2022 20:34 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pengganti Marullah Matali. Pendaftaran lelang jabatan tersebut dimulai pada 21-27 Desember 2022 mendatang. Dalam pengumuman disebutkan, peserta seleksi terbuka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada 20 Desember 2022. "Seleksi terbuka ini merupakan seleksi untuk menetapkan calon pemangku jabatan pimpinan tinggi madya Sekda Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ketentuan umum yang dikutip, Kamis (22/12). Syarat pelaksanaan seleksi terbuka Sekda DKI: 1. Berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS) 2. Memiliki jenjang pangkat sererdah-rendahnya Pembina Utama Muda (Golongan Ruang IV/c) 3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 28 Februari 1965) 4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat dua tahun 5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat 6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama tujuh tahun 7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik 8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tanun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) 9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021 10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di formulir Penilaian Prestasi Kerja PNS 11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum 12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik 13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) 14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK) 15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10 ribu ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Jadwal pelaksanaan: 1. Pengumuman: 20 Desember 2022 2. Pendaftaran: 21-27 Desember 2022 3. Seleksi administrasi: 21-28 Desember 2022 4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 Januari 2023 5. Tes kompetensi bidang (penulisan makalah): 4 Januari 2023 6. Pengumuman hasil tes kompetensi bidang: 9 Januari 2023 7. Tes manajerial (asesment) di Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN): 16-25 Januari 2023 8. Pengumuman hasil tes manajerial: 27 Januari 2023 9. Wawancara pansel: 30-31 Januari 2023 10. Pengumuman akhir: 2 Februari 2023. Adapun seleksi dilakukan dengan sistem gugur. Di tahap seleksi administrasi, panitia akan melakukan verifikasi data dan dokumen peserta, sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Sebagaimana diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dari jabatannya. Saat ini, posisi Marullah diisi Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI.     #Lelang Jabatan Sekda DKI