Terungkap! Mario Cs Sempat Beri Keterangan Bohong Soal Penganiayaan David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Maret 2023 08:30 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dan satu orang sebagai pelaku anak terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Mereka adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sementara pelaku anak, yakni perempuan berinisal AG, yang juga merupakan pacar Mario Dandy. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para tersangka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di awal proses penyidikan kasus tersebut. "Kami juga perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3). Namun, akhirnya para tersangka tak bisa lagi mengelak setelah polisi menemukan sejumlah bukti di kasus tersebut. Adapun sejumlah bukti yang ditemukan di antaranya chat Whatsapp, video di handphone hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian. "Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ," ujarnya. Hengki mengatakan di awal berita acara pemeriksaan (BAP) disebutkan yang terjadi bukan penganiayaan melainkan perkelahian. "Dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. Nah kemudian dari bukti digital kami juga bisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," kata Hengki. Atas hal itu, penyidik pun mengubah konstruksi pasal yang diterapkan terhadap Mario dan Shane selaku tersangka. Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Adapun Shane, dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP. Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini.