Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Pleidoi Hari Ini
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
6 April 2023 07:01 WIB
![Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Pleidoi Hari Ini](https://monitorindonesia.com/2023/04/AG-pacar-mario-dandy.jpg)
Jakarta, MI - Terdakwa anak, AG (15), akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora, pada hari ini, Kamis (6/4). Adapun AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo menilai tuntutan JPU terhadap kliennya, kurang memperhatikan sejumlah hal, seperti keterangan saksi dan ahli.
"Pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini," kata Mangatta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Mangatta mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya. Ia menerangkan pembelaan yang bakal disampaikan pihaknya adalah kebenaran jalan cerita dari versi AG dan bukti CCTV.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," ujarnya.
Sebelumnya, AG (15) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG diyakini jaksa terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora.
“Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/firman-soebagyo-1.webp)
Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal
17 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton Para tersangka korupsi emas 109 ton mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tersangka-korupsi-emas-109-ton.webp)
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
17 jam yang lalu