Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bacakan Pleidoi Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 April 2023 07:01 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa anak, AG (15), akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora, pada hari ini, Kamis (6/4). Adapun AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo menilai tuntutan JPU terhadap kliennya, kurang memperhatikan sejumlah hal, seperti keterangan saksi dan ahli. "Pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini," kata Mangatta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4). Mangatta mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya. Ia menerangkan pembelaan yang bakal disampaikan pihaknya adalah kebenaran jalan cerita dari versi AG dan bukti CCTV. "Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," ujarnya. Sebelumnya, AG (15) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG diyakini jaksa terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora. “Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4). Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.